Postingan

Menampilkan postingan dengan label ANTI SUAP

BULAN BINTANG JADI SAKSI

Suap Menyuap dan Hukum Syara terhadapnya Kontribusi dari Syariah Publications Wednesday, 23 July 2008. Kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPR Bulyan Royan diduga melibatkan sejumlah anggota DPR yang lain dan pejabat Departemen Perhubungan (Dephub) dengan jumlah uang suap yang lebih besar. Menurut Penasihat hukum Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa, pengusaha yang diduga memberikan uang kepada kepada anggota DPR Bulyan Royan yang ditangkap oleh KPK karena diduga menerima 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro. Pemberian itu diduga terkait dengan pengadaan 20 unit kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dephub. Menurutnya lagi, uang itu hanyalah sebagian dari nilai uang “terima kasih” atau “fee” dari pemenang tender. Kliennya hanya salah satu dari lima pemenang tender untuk pengadaan 20 unit kapal. Dalam kerja sama tender, masing-masing pemenang tender diwajibkan memberikan suap sebesar tujuh persen atau delapan persen dari nilai proyek kepada DPR dan p...