Postingan

Menampilkan postingan dengan label koperasi

LAPORAN BADAN PENGAWAS

LAPORAN BADAN PENGAWAS KOPERASI PEGAWAI NEGERI SEHAT DINAS KESEHATAN KAB. MERANGIN A. PENGAWASAN Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas berdasarkan NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN 1998/2008 tertanggal Maret 2009. Badan pengawas tersebut terdiri dari: Ketua : JONI RASMANTO, SKM, MKES Anggota : HERMANTO, SE Anggota : JUMAIDIL, SE Kepengurusan Baadan Pengawas ini telah disyahkan dalam RAT Tahun Buku 2009-2010. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan KPN SEHAT tahun usaha 2009. Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. B. OBJEK PENGAWASAN 1. BAB I ANGGARAN DASAR KPN “SEHAT” 2. NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN tertanggal Maret 2009 3. Berdasarkan Pasal 10 PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USA...

cegah sisa hasil usaha

surat ini muncul karena hampir 10 tahun tidak RAPAT-RAPAT,..... mohon maaf kepada anggota yang sudah ngiler dengan SISA HASIL USAHA Bangko, 20 Januari 2009 Kepada Yth: Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kab. Merangin di Bangko Assallamuallaikum WW. Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini memohon kepada Bapak agar tidak menyetujui PEMBAGIAN SHU KOPERASI KPN SEHAT, dengan alasan: Ketua BP sudah berhenti jadi PNS (H. HANDAYANI SKM) Ketua Koperasi sudah pindah ke BKD (GAZALI, SPd) Sekretaris sudah pindah ke Kantor Bupati (SUHAIBI SAg) Belum pernah ada RAT sejak tahun 1999/2000 Adanya beberapa materi ART perlu peninjauan ulang (disusun lagi) Sikap KPN “SEHAT” terhadap anggota bermasalah Beban Pekerjaan Bendahara KPN “SEHAT” bertambah dengan kepindahan Ketua dan Sekretaris KPN “SEHAT” Keharusan pelaksanaan RAT disetiap akhir tahun usaha (UU Koperasi dan AD). Demikian untuk dapat menjadi maklum, terima kasih. BAD...