Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011

panitia akreditasi jabatan fungsional

melanjutkan cerita apa jadinya...... sebenarnya poin kenaikan pangkat berdasarkan jabatan fungsional adalah keberhasilan tenaga fungsional untuk mengumpulkan point atau uraian kegiatannya dalam jabatan fungsionalnya,... tetapi hal ini tidak berlaku di dinas kesehatan merangin,... tetap 4 tahun..... dan ini saya alami sendiri.... jawaban mereka keputusan bersama,... ditanya mana SKnya ndak ada yang berani menunjukkan,.... nilai pendidikan formal dan nilai pendidikan penunjang dengan ijazah dan sertifkasi tidak ada nilainya untuk mempercepat proses kenaikan pangkat saya.... tiba waktunya usul kenaikan pangkat, berlaku pula ketentuan yang menandatangani PAK adalah bukan peltu,... tetapi mengapa mereka tidak memikirkan itu sejak dari dulu,... berapa banyak orang yang dirugikan.... sejak pensiunnya kepala dinas sekitar september 2010, kepala dinasnya adalah pelaksana tugas berdasarkan SK Bupati (definitifnya ndak ada, apa karena ndak ada yang mau bayar atau menerima perjanjian dengan isi