LAPORAN BADAN PENGAWAS

LAPORAN BADAN PENGAWAS
KOPERASI PEGAWAI NEGERI SEHAT
DINAS KESEHATAN KAB. MERANGIN



A. PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas berdasarkan NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN 1998/2008 tertanggal Maret 2009. Badan pengawas tersebut terdiri dari:
Ketua : JONI RASMANTO, SKM, MKES
Anggota : HERMANTO, SE
Anggota : JUMAIDIL, SE
Kepengurusan Baadan Pengawas ini telah disyahkan dalam RAT Tahun Buku 2009-2010. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan KPN SEHAT tahun usaha 2009.
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

B. OBJEK PENGAWASAN
1. BAB I ANGGARAN DASAR KPN “SEHAT”
2. NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN tertanggal Maret 2009
3. Berdasarkan Pasal 10 PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI meliputi:
a. Aspek organisasi;
b. Aspek pengelolaan;
c. Aspek keuangan;
d. Produk dan layanan;
e. Aspek pembinaan anggota, pengurus, pengelola, pengawas dan karyawan

C. TUJUAN PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
Berdasarkan BAB II TUJUAN Pasal 2 PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 21/Per/M.KUKM/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENGA WASAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI, maka: Tujuan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi :
a. Mengendalikan KSP dan USP Koperasi agar dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
b. Meningkatkan citra dan kredibilitas KSP dan USP Koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya berdasarkan prinsip koperasi;
c. Menjaga dan melindungi asset KSP dan USP Koperasi dari tindakan penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
d. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan KSP dan USP Koperasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan;
e. Mendorong pengelolaan KSP dan USP Koperasi mencapai tujuannya secara efektif dan efisien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota

D. HASIL PEMERIKSAAN
1. BIDANG ORGANISASI
i. Keanggotaan
Pertumbuhan keanggotaan mengalami pasang surut sehubungan dengan adanya mutasi kepegawaian, dengan demikian memberikan pengaruh kepada pertumbuhan kekayaan koperasi yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela anggota dan bunga atas pinjaman di tahun berjalan.
Tahun 2009 jumlah anggota kita adalah 426 orang, yang bertambah sebanyak 37 orang dari jumlah anggota tahun 2008. Dari jumlah ini, jumlah anggota yang aktif adalah 399 orang dan sisanya tidak aktif sebanyak 27 orang.
Terhadap yang tidak aktif diperlukan upaya administrasi lanjutan seperti saran Badan Pengawas pada RAT tahun lalu. Setelah konfirmasi pembahasan ini akan dilakukan sekarang pada acara penyampaian rencana kerja 2010 dan akan sekalian disyahkan.

ii. Kepengurusan
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Berdasarkan Bab VII Perihal PENGURUS pasal 11 ayat 1 telah dipilih kepengurusan dengan struktur sebagai berikut:
KETUA : H. UUS MOCHD USMAD SKM MKES
WAKIL KETUA : TUJUAN MELIALA
SEKRETARIS : YUSMARNI AMKEP
WAKIL SEKRETARIS : NURHAYANA
BENDAHARA : KAMIRAH

iii. Struktur Kerja
Sebagian telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengurus, sebagian sedang dalam penyusunan uraian tugas yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPN SEHAT dan diketahui bahwa pengurus adalah juga pejabat di Dinas Kesehatan Merangin yang waktunya tidak sepenuhnya untuk koperasi.
Setelah konfirmasi pembahasan ini akan dilakukan sekarang pada acara penyampaian rencana kerja 2010 dan akan sekalian disyahkan.

2. BIDANG ADMINISTRASI

i. Buku Wajib Koperasi
- Buku Hadir Pengurus dan Karyawan (Absensi)
- Buku Kunjungan Tamu (buku tamu)
- Buku Daftar nama-nama anggota
- Buku Agenda Masuk
- Buku Agenda Keluar
- Buku Register Pinjaman Anggota/Piutang nasabah
- Buku Register Simpanan Anggota/Tabungan nasabah
- Buku Daftar Anggota Badan Pemeriksa
- Buku Daftar Anggota Pengurus
- Buku Saran-saran Anggota
- Buku Catatan Kejadian-kejadian penting
- Buku Anjuran Pejabat
- Buku Anjuran Intansi lain
- Buku Daftar Inventaris
- Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi dan Keputusannya
- Buku Notulen Rapat Pengurus/ Karyawan Koperasi dan Keputusannya
- Buku Notulen Rapat Badan Pengawas Koperasi dan Keputusannya
- Buku Daftar Anggota.
Setelah dilakukan pemeriksaan hanya sebagaian dari 18 buku ini yang diisi dan disediakan oleh pengurus, hal itu di karenakan memang kesediaan buku tersebut di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sangat terbatas, sedangkan buku yang lama yang pernah ada dan dimiliki arsipnya tidak diketemukan lagi. Pengakuan pengurus tercecer saat pindah kantor, pidah meja dan pindah kursi.
Setelah konfirmasi pengurus akan melengkapinya pada tahun kerja 2010.

ii. Keanggotaan
Secara umum administrasi keanggotaan telah berjalan dengan baik, hanya saja upaya untuk melengkapi betul hal-hal administrasi keanggotaan belum berjalan sebagaimana mestinya, diantaranya:
- masih adanya kartu simpanan anggota yang belum terisikan dengan bukti dari catatan harian bendahara koperasi
- seluruh anggota belum memiliki kartu anggota koperasi.
- Pengaturan keanggotaan belum tertera jelas dalam anggaran rumah tangga KPN SEHAT
Setelah konfirmasi upaya ini akan dilakukan pada tahun kerja 2010.

iii. Anggaran Rumah Tangga
Belum tersusun dengan baik sehingga diperlukan tim, waktu pelaksanaan kegiatan dan dukungan anggaran untuk mewujudkannya, dan dalam RAT kali ini mohon untuk dimintakan persetujuannya kepada anggota.
Setelah konfirmasi pembahasan ini akan dilakukan sekarang pada acara penyampaian rencana kerja 2010 dan akan sekalian disyahkan.

iv. Kekayaan Koperasi
Terdapat peningkatan dari tahun usaha sebelumnya yaitu dari Rp. 617.309.937,oo menjadi Rp. 741.918.532,oo.
Pertumbuhan ini dikarenakan adanya penambahan jumlah nominal simpanan wajib, nominal simpanan pokok dan dari bunga usaha simpan pinjam serta usaha lainnya, jika saja bulan mulai pemotongan lebih cepat dilaksanakan setelah RAT tahun buku 1998-2008 maka jumlahnya akan lebih besar lagi.
Asumsi badan pengawas jika saja:
Simpanan pokok menjadi Rp. 100.000,oo maka jumlah anggota dikali selisih simpanan pokok sekarang dengan simpanan pokok baru, maka kekayaan KPN SEHAT akan bertambah sekian rupiah;
Jika saja Rp simpanan wajib dan simpanan sukarela terealisasi maka kekayaan koperasi akan bertambah sekian rupiah pula, penambahan sekian rupiah ini akan membawa dampak pada pengembangan usaha dan kesejahteraan anggota jika juga pengelolaannya sehat, baik dan lancar.
Setelah konfirmasi pembahasan ini akan dilakukan sekarang pada acara penyampaian rencana kerja 2010 dan akan sekalian disyahkan

v. Pendidikan Perkoperasian
Pendidikan perkoperasian perlu dilakukan oleh pengurus dan diikuti oleh pengurus, demi meningkatkan pengetahuan pengurus dan pengetahuan anggota pada akhirnya. Ketersediaan dana pendidikan bukan merupakan bagian yang terpisah dari kekayaan koperasi dan bukan pula dana yang tersedia tetapi menjadi satu kesatuan dari kekayaan KPN SEHAT yang diterakan terpisah sesuai dengan amanat dari Anggaran Dasar Koperasi, pemanfaatan dana ini membutuhkan kesepakatan pengurus dan badan pengawas yang disyahkan dalan RAT.
Pertimbangan ekonomis dan azas manfaat, dana ini jangan seluruhnya dialokasikan untuk biaya pendidikan, kita membutuhkan persentase saja dari totasl biaya pendidikan jika ingin dimanfaatkan. Saran badan pengawas jangan lebih dari 1% dari total dana pendidikan. Dan persentase itupun di persentasekan lagi 20% untuk mengikuti pendidikan perkoperasian dalam kabupaten dan 40% untuk pendidikan perkoperasian di tingkat provinsi, sisanya dapat digunakan untuk akses tekhnologi informatika perkoperasian.
Setelah konfirmasi pembahasan ini akan dilakukan sekarang pada acara penyampaian rencana kerja 2010 dan akan sekalian disyahkan

vi. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum (BKU) adalah buku untuk mencatat dan mengetahui jumlah-jumlah yang diterima, dikeluarkan dan sisa yang ada di bawah pengurusan bendahara yang harus dipertanggungjawabkan setiap saat.
Ditemui perbaikan nilai teraan dengan tipex, ditemui tidak adanya peneraan pembayaran dan penerimaan dari kegiatan kas, sedangkan bukti fisik yang mendukung aliran kas tersebut tersedia dengan baik.
Setelah konfirmasi pembenaran ini sudah dilakukan sehingga selisih penerimaan dan pengeluaran menjadi benar dan dapat dipertangggung jawabkan oleh pengurus.
Rencana kerja pengurus untuk menggunakan juru buku yang membantu bendaharawan koperasi akan kita bahas bersama dalam RAT ini.

vii. Aliran Kas
Aliran kas adalah pencatatan kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran pada tahun berjalan. Pada pemeriksaan ini ditemui penerimaan lain-lain dan setelah di konfirmasi dengan pengurus didapatlah jawaban:
- Penerimaan atas penutupan pinjaman anggota.
- Penerimaan langsung dari anggota yang membayar kewajiban dan bunga atas pinjaman.
- Penerimaan pembayaran kalung dan gelang biomagnetic
Pengeluaran sebanyak Rp. 5.850.000.oo untuk membeli sebuah Laptop dan biaya operasional termasuk biaya RAT tahun lalu sebesar Rp 5.789.000.oo.
Ditemui penulisan nama ketua lama di lembar tagihan ke bendaharan gaji RSD Kol. Abundjani dan ke Bendaharawan Gaji Dinas Kesehatan setelah di konfirmasi sudah dilakukan perbaikan pada bulan Desember 2009.

viii. Neraca
1. Pada Sisi Aktiva
a. KAS tertera adalah : Rp. 5.747.532,oo yang berasal dari uang Kas Tunai sebesar Rp. 4.416.258,oo dan nilai tabungan pada buku Bank sebesar Rp. 1.331.274,oo
b. Total piutang simpan pinjam selama tahun buku 2009 adalah sebesar Rp. 729.521.000,oo
c. Lajur Aktiva Tetap berjumlah Rp. 6.650.000,oo sedangkan nilai penyusutan atas inventaris yang tidak ada masih ada yaitu sebesar Rp. 600.000,oo
2. Pada Sisi Passiva
a. Kewajiban Jangka Panjang yang juga merupakan kekayaan KPN SEHAT berjumlah Rp. 133.695.581,oo
b. Kekayaan Bersih KPN SEHAT berjumlah Rp. 608.222.951,oo
c. Dana pendidikan bertambah jumlahnya sebanyak Rp 14.128.685,oo yang berasal dari 10% dikali sisa hasil usaha tahun usaha 2008.
3. Pemanfaatan dana-dana ini sebaiknya mendapatkan persetujuan dari RAT dan tertera dalam ART yang setelah dikonfirmasi akan dibahas dalam rencana kerja pengurus pada tahun 2010.

ix. Penjelasan Neraca
Sisi aktiva dan sisi passiva dalam keadaan seimbang, keseimbangan ini menunjukkan derajat kesehatan keuangan sebagai hasil usaha kopeeasi di tahun yang telah dijalankan.
Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan berikut:
• aset = kewajiban + ekuitas
Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulan, caturwulan, atau tahunan).
3. PERMODALAN

i. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Jumlah dana untuk simpanan ini berjumlah Rp. 10. 556.000,oo

ii. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Jumlah dana untuk simpanan ini berjumlah Rp. 155. 290.500,oo

iii. Simpanan Suka Rela
Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja)

iv. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Jumlah dana untuk simpanan ini berjumlah Rp. 266. 553.280,oo

v. Unit Usaha
Sejak berdiri KPN SEHAT hanya berusaha dalam bidang SIMPAN PINJAM, pengembangan ke unit usaha lain yang sesuai dengan amanat Anggaran Dasar sepertinya tahun ini akan dilaksanakan dan direncanakan yang pada RAT tahun ini dimintakan persetujuannya kepada anggota tentang bagaimana persiapannya

vi. Rencana Kegiatan Anggaran
Kewajiban pengurus untuk mengelola dan mengembangkan koperasi dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan anggotanya, jadi pada prinsipnya rencana kerja yang disusun memang harus mendatangkan keuntungan dan terkandung unsur efisiensi dan effektifitas dan mendapatkan persetujuan anggota.

4. Lain-lain
Beberapa saran Badan Pengawas dalam pemeriksaan tahun buku 1998-2008 telah dilaksanakan, sebagian masih membutuhkan waktu, kebijakan dan kesepakatan untuk pelaksanaanya, setelah dikonfirmasi dengan pengurus hal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun ini yang uraian jelasnya akan kita musyawarahkan secara bersama secara garis besarnya pada RAT sekarang ini

E. SARAN
a. Pemanfaatan juru buku untuk membantu bendaharawan dan sekretaris dalam penata bukuan usaha koperasi.
b. Penghapusan nilai penyusutan inventaris yang tidak jelas lagi bagaimana barangnya.
c. Konfirmasi keanggotaan anggota yang tidak aktif.
d. Pengelolaan asset koperasi yang ada.
e. Pengurus melakukan proses pendidikan dan penyuluhan pengetahuan perkoperasian kepada anggota
F. KESIMPULAN
Pertumbuhan dan pertambahan kekayaan koperasi berasal dari:
1. penambahan nominal simpanan wajib yang di tarik/dikumpulkan oleh bendaharawan koperasi dari anggota melalui bendaharawan gaji Dinas Kesehatan Kab Merangin dan Rumah Sakit Daerah Kol Abundjani Bangko
2. penambahan nominal simpanan pokok yang di tarik/dikumpulkan oleh bendaharawan koperasi dari anggota melalui bendaharawan gaji Dinas Kesehatan Kab Merangin dan Rumah Sakit Daerah Kol Abundjani Bangko
3. bunga usaha simpan pinjam berjalan, dan
4. bunga usaha lain-lain berjalan.
5. penambahan jumlah anggota baru masuk dan anggota aktif.
Perkembangan aliran KAS sehat dan wajar
Peningkatan pengetahuan perkoperasian mutlak diperlukan untuk kewajaran anggota dan pengurus.

Bangko, 8 Maret 2010.
BADAN PENGAWAS KPN ”SEHAT”
KETUA,

JONI RASMANTO, SKM, MKES
ANGGOTA


HERMANTO SE JUMAIDIL, SE

Komentar

Postingan populer dari blog ini

VMN Domain Search

pengalan antre BBM

permohonan pindah