akreditasi rumah sakit
AKREDITASI RUMAH SAKIT
UPAYA MENGGAPAI MUTU PELAYANAN
Joni Rasmanto, SKM, MKES
Pemerintahan Kabupaten Merangin dari tahun 2003 berupaya
mewujudkannya, mewujudkan rumah sakit daerah yang terakreditasi (jika
terakreditasi, insyaallah pelayanan yang diberikan akan terstandar). Karena
dalam akreditasi tersirat keharusan bahwa rumah sakit harus memiliki
Pedoman-pedoman (dari semua unsur pelayanan), memiliki Standar Operating
Prosedur (SOP) (juga dari semua unsur pelayanan), memiliki kebijakan-kebijakan
yang juga dari semua unsur pelayanan, memiliki Term Of Reference (TOR) atau
Kerangka Acuan yang diikuti dengan pelaksanaan-pelaksanaan dari kegiatan yang
diharuskan dari definisi operasional setiap standar dan setiap parameter dalam
dokumen akreditasi rumah sakit.
Kini RSD Kol Abundjani Pemerintahan Kabupaten Merangin
(20-22 Juni 2012) baru saja selesai melaksanakan proses bimbingan dan proses
survey oleh pembimbing dan surveyor dari Komite Akreditasi Rumah Sakit
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Semua elemen Rumah Sakit Daerah Kol
Abundjani Bangko sekarang sedang menantikan hasil dari survey tersebut, apakah
predikat “terakreditasi” akan menjadi nyata.
Tulisan ini mencoba membawa pembaca memahami apa itu
akreditasi rumah sakit.
Dilatar belakangi
oleh klausa “bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 40
ayat (3) Undang-Undang
Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah
Sakit perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang
Komisi Akreditasi Rumah Sakit”
yang bertugas seperti di dalam pasal-pasal dari PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 417/MENKES/PER/II/2011.
Berikutnya dalam
pasal-pasal di batang tubuh menjelaskan Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit yang
bertujuan:
a.
mempermudah akses masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan;
b.
memberikan perlindungan terhadap
keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia
di rumah sakit;
c.
meningkatkan mutu dan mempertahankan
standar pelayanan rumah sakit; dan
d.
memberikan kepastian hukum kepada
pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Point b, c dan d
adalah point seperti yang diisyaratkan dalam kebijakan Akreditasi Rumah Sakit.
Apa itu Akreditasi Rumah Sakit?
Dalam Pasal 1 Peraturan
Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Akreditasi rumah
sakit adalah pengakuan
terhadap rumah sakit
yang diberikan oleh lembaga
independen yang ditetapkan
oleh Menteri, setelah
dinilai bahwa rumah
sakit itu memenuhi standar pelayanan rumahsakit yang
berlaku.
2.
Standar pelayanan
rumah sakit adalah
pedoman yang harus
diikuti dalam menyelenggarakan
Rumah Sakit antara
lain Standar Prosedur
Operasional, standar pelayanan
medis, dan standar asuhan keperawatan.
3.
Akreditasi adalah penilaian
yang dilakukan oleh lembaga independen
pelaksana akreditasi rumah sakit
untuk mengukur pencapaian
dan cara penerapan
standar pelayanan.
Kegiatan dalam Akreditasi Rumah Sakit?
1. Persiapan organisasi
•
Sebaiknya dibentuk Panitia
Akreditasi, bertanggung jawab ke Direktur
•
Bentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk
masing-masing Bidang Pelayanan (5/12/16 bidang), untuk RSD Kol Abundjani Bangko
baru pada 5 Bidang Pelayanan, sedangkan RSUP Raden Mat Taher Jambi sudah 16
Bidang Pelayanan.
•
Pokja berasal dari unit terkait.
Ketua Pokja bisa Ketua Unit/StafSenior. Pokja bertugas jangka panjang, Ketua
Pokja sebaiknya merupakan penanggung jawab QA unit tersebut.
2. Persiapan bahan
• Siapkan instrumen akreditasi, gunakan
edisi terakhir
• Siapkan dokumen2 tentang Standar,
sesuai Bidang Pelayanan masing-masing.
• Panitia & Pokja mempelajari,
memahami & menguasai secara rinci Instrumen Akreditasi, Dokumen standar
& dokumen-dokumen penting lainnya, agar selalu ada kesamaan persepsi
3. Penyusunan SOP
• Bentuk Tim Inti (1 – 3 orang) sebagai
Penyusun SOP
• Penyusunan SOP dilakukan oleh Tim Inti
dibantu Staf Pokja/Unit terkait
• Gunakan format SOP yang standar
• Penomoran SOP sebaiknya sentral
• Sebaiknya dibuat daftar SOP secara
sentral, dikelola oleh Panitia Akreditasi/Staf yang ditunjuk
4. Perbaikan Struktur – Proses –
Hasil (Outcome)
• Pembenahan & perbaikan
struktur/proses/hasil dilakukan olehPokja & unit yang bersangkutan sesuai
dengan pemahaman atas standar, instrumen akreditasi, SOP dan sebagainya
• Setelah survei akreditasi, kegiatan
ini tetap berjalan secara kontinu & adekuat sesuai dengan kekurangan &
kelemahan yang ada, serta sesuai dengan rekomendasi surveior
5. Self Assessment
• Pembenahan & perbaikan yang
dilakukan dievaluasi secara periodik secara self assessment (penilaian sendiri
dengan kejujuran dan tranfparansi)
• Penilaian dilakukan dengan menggunakan
Instrumen Akreditasi
• Hasil: Skor dan Nilai (%) dilaporkan
secara periodik kepada Direktur dan Self Assessment final dilaporkan ke KARS
• Penilaian dilakukan oleh Pokja yang bersangkutan
dengan supervisi Panitia Akreditasi
• Cara lain: dilakukan penilaian secara
silang, sesuatu Pokja menilai Bidang Pelayanan Pokja yang lain
• Bila Skor & Nilai tidak mencapai
target, dapat dimintakan Bimbingan Akreditasi kepada KARS
6. Persiapan Hari-H Survei
• Permintaan tanggal survei kepada KARS,
hari I survei agar dimulai sesudah hari Senin.
• Pada hari H-1 (Senin) dilakukan Gladi
Bersih secara teliti
• Persiapkan ruangan:
-
Ruang
Pertemuan Surveior & Pokja, 1 surveior 1 ruangan
-
Ruang
Surveior, untuk Rapat Tim Surveior
-
Ruangan-ruangan/lokasi
di unit-unit pelayanan dan siapkan para staf/petugasnya
-
Ruang
Pertemuan Pleno, + alat Audiovisual
• Persiapkan usulan Jadwal Survei selama
3 hari/4 hari, diajukan kepada Ketua Tim Surveior pada hari H survey
• Persiapan Pokja :
-
Petugas Presentan : 1 – 2 orang bertugas menjawab, menerangkan, mempresentasi
hal-hal yang diminta Surveior. Petugas ini harus menguasai seluruh konteks
Bidang Pelayanan ybs
7. Kegiatan 3-4 hari Survei
• Setiap hari: segera sesudah survei
selesai, lakukan rapat Koordinasi, kumpulkan semua Pokja
• Tiap Pokja melaporkan:
-
Hasil
suvei, kekurangan-kekurangan yang ditemukan Surveior
-
PR-PR
yang harus diselesaikan: data-data yang harus dilengkapi, dll
-
Gambaran
tentang Surveior: apa yang dikritik, yang dipuji dan sebagainya
• Sore/Malam hari itu juga selesaikan
hal-hal yang didiskusikan pada Rapat Koordinasi tersebut
• Hal ini dilakukan tiap hari
Alhamdullillah
semuanya telah berlangsung dengan sukses berkat dukungan kebijakan dan anggaran
dari Pemerintah Daerah Kab Merangin.
Bagaimana Berikutnya?
Semua
elemen Rumah Sakit Daerah Kol Abundjani Bangko seharusnya terus tetap
bersemangat melaksanakan kegiatan monitoring, kegiatan evaluasi, kegiatan
menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut dan sebagainya yang kesemuanya
adalah terciptanya budaya kerja yang terstandar yang telah dipedomani dengan
tetap berpedoman kepada kebijakan yang berlaku yang telah disusun dan telah
disepakati bersama dalam mengaplikasikannya dalam setiap pemberian asuhan medis
dan atau asuhan keperawatan terhadap pasien yang membutuhkan pelayanan
kesehatan di RSD Kol. Abundjani Bangko, di setiap saat, di setiap kesempatan.
Berlakunya
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan seharusnya membawa perilaku
professional sumber daya manusia kesehatan di RSD Kol Abundjani Bangko bersikap
dan bertingkah laku fungsional dengan kompetensi yang dimilikinya. Hal ini akan
menemui kendala jika semua yang melekat pada SDM Kesehatan RSD tidak didukung
dengan Standarisasi Peralatan Pelayanan. Berbagai unsur manajemen pelayanan
seharusnya dan sebaiknya disikapi dengan upaya-upaya mewujudkannya, sebagai
contoh: Ada kebijakan tentang cuci tangan steril, ditetapkan untuk dilaksanakan
pada setiap asuhan kesehatan, terdapat kesediaan untuk melakukannya tetapi
tidak ada “wastapel, tidak ada air mengalir, tidak ada bahan habis pakai
(antiseptik), tidak ada bahan tenun (handuk), dan tidak ada pengawasan
pelaksanaannya karena tidak dibentuk atau dibentuk tetapi belum ada SOP-nya,
atau tidak ada honor pengawasnya” maka “kebijakan tentang cuci tangan steril”
tersebut hanya baru sebatas kebijakan di atas kertas dan di hati SDM kesehatan
RSD Kol. Abundjani Bangko. Akan ada akibat dari tidak dijalaninya kebijakan ini
terhadap pasien dan yang akhirnya akan menyebabkan turunnya mutu pelayanan
kesehatan.
Bagaimana Peran Pemerintah Daerah Kab
Merangin?
Banyak
peran yang diharapkan dapat diterima dan diberlakukan untuk RSD Kol. Abundjani
Bangko, jika dari contoh di atas Peran Pemerintah Daerah Kab Merangin yang
diharapkan adalah kebijakan berpihak untuk terselenggaranya “kebijakan tentang
cuci tangan steril” dengan:
1. Memerintahkan PDAM Kab Merangin agar
air yang dialirkan ke RSD Kol. Abundjani adalah selalu mengalir 24 jam, karena
cuci tangan steril dilakukan perawat, dilakukan dokter minimal 5 (lima) kali
setiap asuhan yang berhubungan dengan pasien dan dengan alat-alat pelayanan.
Mengapa 24 jam, karena pasien ada disetiap saat disetiapp waktu dalam sehari.
2. Menyediakan anggaran untuk menyiapkan
tempat penampungan air, pengadaan wastapel dan pemasangannya, pembangunan riol
bawah tanah untuk penampungan limbah cair, pengadaan bahan tenun, pengadaan
antiseptik dan honor pejabat pengawas dari kebijakan cuci tangan atau biaya
monitoring dan evaluasinya. Jika mungkin ada lomba cara mencuci tangan steril
yang baik dan steril yang dihargai dengan reward yang merangsang terbangunnya
budaya cuci tangan steril disetiap pelaksanaan asuhan kesehatan kepada pasien.
3. Memerintahkan Laboratorium Kesehatan
Daerah melakukan pemeriksaan E Coli pada sumber air PDAM dan produknya, dan
juga sumber air di RSD Kol Abundjani. RSD pernah berinisiatip untuk melakukan
pemeriksaan air cuci tangan dalam “waskom cuci tangan” pada setiap harinya pada
jam 12 siang, sehubungan dengan belum adanya kebijakan maka hal itu belum
dilakukan, jika dilakukan maka akan ada kebijakan yang mereformasi SOP dan
Program di RSD Kol Abundjani tentang cuci tangan yang berlaku saat ini, dan
jika ini dipublikasikan maka akan ada resiko yang menyertainya yang datang dari
masyarakat yang mengerti tentang kualitas pelayanan atau yang menderita sebagai
akibat dari tidak berkualitasnya cuci tangan yang ada di rumah sakit.
4. Pemerintah Daerah tidak seharusnya
meletakkan beban manajemen pelayanan hanya kepada rumah sakit, karena di dalam
UU tentang rumah sakit, UU tentang Kesehatan, UU tentang Praktek Kedokteran dan
UU tentang Farmasi dan lain sebagainya PEMERINTAH DAERAH, MANAJEMEN STRUKTURAL
DAN KOMITE FUNGSIONAL RUMAHSAKIT merupakan tiga komponen yang saling bergandeng
tangan mencapai tujuan manajemen pembangunan kesehatan (TIGA TUNGKU
SEJERANGAN).
5. Meningkatkan komunikasi pelayanan
dengan kelompok fungsional yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien
dengan koridor pengayoman sumber daya manusia, bukan intimidasi dan bukan pula
perintah. Karena apa, SDM ini adalah SDM dengan kompetensi ilmu pengetahuan dan
ketrampilan khusus. Merekalah sebenarnya penggerak usaha dan upaya pelayanan
rumah sakit. Merekalah sebenarnya mesin penghasil retribusi pelayanan kesehatan
yang sebenarnya salah jika penghasilan ini dijadikan salah satu indikator
keberhasilan pelayanan kesehatan.
6. Pemerintah daerah berkomitment dengan
peraturan perundangan yang berlaku bagi kesehatan dan berlaku bagi rumah sakit,
melaksanakannya tidak dengan arogansi kedaerahan dan mensikapi akreditasi
dengan mempersiapkan unsur manajemen pelayanan yang berkesesuaian dengan amanat
akreditasi, yang berkesesuaian dengan PONEK, yang berkesesuaian dengan
JAMPERSAL dan yang berkesesuaian dengan MDGs.
7. Tidak membedakan fungsional kesehatan
dengan fungsional guru dalam batas usia pensiun, jika memang ada kebijakan yang
mengaturnya memberikan pencerahan kepada tenaga fungsional kesehatan melalui
organisasi profesi atau melalui institusi yang dimana mereka berada paling
dominan.
8. Menyegerakan Badan Layanan Umum (BLU)
dengan pendampingan bagi rumah sakit karena dengan BLU RSD Kol Abundjani dapat
merencanakan Pembangunan Kesehatan yang strategis, yang efektif dan efisien dan
dalam pengelolaannya melibatkan upaya-upaya efisiensi dengan pengawasan yang
mumpuni oleh Satuan Pengawas Internal dan Komite-komite Fungsuional yang ada di
rumah sakit.
Kembali ke Akreditasi.
Mulai tahun 2012
ini ada standar akreditasi baru untuk rumah sakit yang berfokus pada pasien.
Standar akreditasi ini sangat berbeda dengan standar akreditasi yang digunakan
saat ini. "Standar akreditasi baru atau disebut dengan versi 2012 ini
terdiri dari 4 kelompok standar yang mana ada 1.048 elemen yang akan dinilai.
Keempat kelompok ini sangat berbeda dengan standar yang ada sekarang (versi
2007)," yang ada standar untuk 5, 12 dan 16 bidang pelayanan yang berfokus
pada provider seperti kegawatdaruratan dan rekam medis. Tapi untuk standar yang
baru ini lebih berfokus pada pasien.
Berikut ini adalah
4 kelompok standar akreditasi rumah sakit yang baru yaitu:
1.
Kelompok
standar yang berfokus pada pasien
2.
Manajemen
rumah sakit, seperti upaya manajemen untuk memberikan support agar memberikan
pelayanan yang baik pada pasien
3.
Sasaran
keselamatan pasien, di Indonesia secara khusus dimasukkan untuk meningkatkan
mutu pelayanan lebih baik dan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang
datang ke rumah sakit membawa pulang penyakit lagi.
4.
Sasaran
pencapaian Millenium Development Goals (MDGs).
"Surveyor akan
menemui pasien, mencari bukti adanya peningkatan pelayanan mutu dan keselamatan
pasien. Kalau tidak ditemukan bukti, maka surveyor tidak akan lanjut ke
kebijakan dan SOP," budaya dari standarisasi yang telah disusun,
dilaksanakan, di monitoring dan dievaluasi terbukti tidaknya dengan menilainya
dari pasien yang di rawat, yang menerima pelayanan dari rumah sakit. Sebuah
tantangan baru untuk perlu disikapi dengan kebijakan yang berpihak demi
terwujudnya kwalitas pelayanan, demi terciptanya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat Merangin 2013.
Pemberitahuan bahwa RSD Kol Abundjani telah terakreditasi Penuh TMT 29 Juni 2012 untuk 5 bidang Pelayanan, keharusan menyiapkan 16 pelayanan membawa resiko ketersediaan anggaran yang bertambah capitalnya, apa lagi UU Rumah Sakit sudah mengharuskan RS untuk menjadi BLU dan mengaplikasikan JCI ke dalam budaya kerja dan lingkungan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dukungan pemerintah daerah selalu diharapkan karena memang ada kewajiban daerah di sana. Semoga impian jadi kenyataan.
Pemberitahuan bahwa RSD Kol Abundjani telah terakreditasi Penuh TMT 29 Juni 2012 untuk 5 bidang Pelayanan, keharusan menyiapkan 16 pelayanan membawa resiko ketersediaan anggaran yang bertambah capitalnya, apa lagi UU Rumah Sakit sudah mengharuskan RS untuk menjadi BLU dan mengaplikasikan JCI ke dalam budaya kerja dan lingkungan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dukungan pemerintah daerah selalu diharapkan karena memang ada kewajiban daerah di sana. Semoga impian jadi kenyataan.
* Penulis adalah Ketua Akreditasi RSD
KOL ABUNDJANI BANGKO
ujangketul
Komentar