LAPORAN BADAN PENGAWAS
LAPORAN BADAN PENGAWAS KOPERASI PEGAWAI NEGERI SEHAT DINAS KESEHATAN KAB. MERANGIN A. PENGAWASAN Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas berdasarkan NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN 1998/2008 tertanggal Maret 2009. Badan pengawas tersebut terdiri dari: Ketua : JONI RASMANTO, SKM, MKES Anggota : HERMANTO, SE Anggota : JUMAIDIL, SE Kepengurusan Baadan Pengawas ini telah disyahkan dalam RAT Tahun Buku 2009-2010. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan KPN SEHAT tahun usaha 2009. Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. B. OBJEK PENGAWASAN 1. BAB I ANGGARAN DASAR KPN “SEHAT” 2. NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN tertanggal Maret 2009 3. Berdasarkan Pasal 10 PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USA...