Postingan

LAPORAN BADAN PENGAWAS

LAPORAN BADAN PENGAWAS KOPERASI PEGAWAI NEGERI SEHAT DINAS KESEHATAN KAB. MERANGIN A. PENGAWASAN Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas berdasarkan NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN 1998/2008 tertanggal Maret 2009. Badan pengawas tersebut terdiri dari: Ketua : JONI RASMANTO, SKM, MKES Anggota : HERMANTO, SE Anggota : JUMAIDIL, SE Kepengurusan Baadan Pengawas ini telah disyahkan dalam RAT Tahun Buku 2009-2010. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan KPN SEHAT tahun usaha 2009. Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. B. OBJEK PENGAWASAN 1. BAB I ANGGARAN DASAR KPN “SEHAT” 2. NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN tertanggal Maret 2009 3. Berdasarkan Pasal 10 PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USA...

MENYIKAPI PROGRAM 100 HARI MENKES RI

MENYIKAPI PROGRAM 100 HARI MENKES RI KABINET INDONESIA BERSATU JILID II Oleh: Joni Rasmanto, SKM, MKes Setelah dilantik menjadi Menteri Kesehatan RI “Endang Rahayu Sedyaningsih” menyampaikan program pembangunan kesehatan dalam 100 hari kerja pertama-nya sebagai menteri di DPR RI. Empat Program itu adalah: 1. Pemenuhan hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan program jaminan kesehatan masyarakat dan sebagainya. 2. Peningkatan kesehatan masyarakat melalui percepatan dan pencapaian target Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), yaitu mengurangi angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, dan sebagainya. 3. Pencegahan dan penularan menyakit menular dan akibat bencana. 4. Pemerataan dan distribusi tenaga kesehatan di daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan daerah tertinggal. APRESIASI SIKAP MASYARAKAT Kita sebagai masyarakat sebaiknya bersikap atas keempat program ini adalah sebagai berikut: Pemenuhan hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan...

SEHARUSNYA INSENTIF

The IRS explains that it has generally considered twelve (12) issues in determining whether physician incentive compensation arrangements violate the proscriptions against private incurement and impermissible private benefit. These twelve (12) factors are: 1. Independent Board of Directors and Conflicts of Interest Policy. Was the compensation arrangement established by an independent board of directors or by an independent compensation committee? Whether the hospital has an independent community board of directors is a significant factor in determining whether the hospital is meeting the community benefit standard. Further, adoption by the board of a substantial conflicts of interest policy is important. The IRS explained that the conflicts of interest policy should restrict a physician who is a voting member of the board and who receives compensation from the hospital from discussing and voting on matters pertaining to that physician’s compensation. The conflicts of interest policy s...

tukang ojekpun ingin mahir it

sira temon,...... ups lampunya mati, ups ndak kuat besaok sambung lagi

Instrospeksi diri, memupuk rasa malu

Gambar
MEMUPUK RASA MALU Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab dan mempunyai norma dan etika yang tinggi. Bahkan bangsa ini termasuk ke dalam katagori bangsa yang mempunyai peradaban tinggi, terlihat dari muamalah yang dilakukan masyarakatnya yang mempunyai tradisi dan kebudayaan daerah yang berbeda-beda. Mereka mampu hidup rukun, damai, penuh rasa saling menghargai dan toleransi. Gejolak yang ada sebenarnya hanya bersumber dari tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia akibat ulah beberapa oknum dari masyarakat dan atau pejabat sebagai aparatur negara, sebagai contoh: ketika ketidakmampuan membeli hadir dibeberapa keluarga dari masyarakat Indonesia hal ini dapat disebabkan oleh tidak tersedianya kesempatan bekerja di industri dan atau lainnya, tidak tersedianya lapangan kerja akan menyebabkan tidak adanya penerimaan upah dan atau hasil dari usahanya, tidak adanya penerimaan upah maka akan tidak ada nilai ekonomi secara nominal yang mereka miliki dan pada akhirnya menimbulkan ketidakma...

ambivalensi manajemen pelayanan kesehatan

Mutu Pelayanan Kesehatan; Ambivalensi Antara Kewajiban dan Keinginan (antara penyelenggara dan pemilik) Jonirasmanto, SKM, MKES* Setelah membaca berita “RUMAHSAKIT HARUS BERBENAH” dan “RSD ABUNDJANI BANTAH ABAIKAN FASILITAS” di koran RADAR SARKO saya sebagai manusia kesehatan dengan ini menyampaikan pemikiran yang mungkin mengundang tanya atau pertanyaan lagi. Dan barangkali ini hanya merupakan materi pencerahan yang semoga bermanfaat. Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritikan dan keluhan dari pasiennya, lembaga sosial atau swadaya masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun. Mutu akan diwujudkan jika telah ada dan berakhirnya interaksi antara penerima pelayanan dan pemberi pelayanan. Jika pemerintah yang menyampaikan kritikan ini dapat berarti bahwa masyarakat mendapatkan legalitas bahwa memang benar mutu pelayanan kesehatan harus diperbaiki. Mengukur mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melihat indikator-indikator mutu pelayanan rumahsakit yang ada di beberapa k...