IMPLEMENTASI KEWENANGAN BIDAN PONDOK BERSALIN DESA (POLINDES) DALAM TINDAKAN MEDIS

Dalam rangka mempercepat penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kelahiran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, salah satu upaya pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mendirikan Posyandu di desa-desa. Pelayanan kesehatan di Posyandu tersebut meliputi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), imunisasi, perbaikan gizi dan penanggungalan diare. Namun karena keterbatasan yang ada di Posyandu, maka pelayanan kesehatan bagi ibu tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) maka didirikan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang dikelola oleh bidan di desa bekerjasama dengan dukun bayi, serta dibawah pengawasan dokter Puskesmas setempat.

Adapun rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah: (1) Apakah pelaksanaan kewenangan bidan di Pondok Bersalin Desa (Polindes) dalam tindakan medis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? serta (2) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi efektivitas implementasi kewenangan bidan di Pondok Bersalin Desa (Polindes) dalam tindakan medis? Kemudian guna mengetahui kinerja Pondok Bersalin Desa (Polindes) dalam memberikan pelayanan bidang kesehatan kepada masyarakat desa, maka penulis melakukan Penelitian/observasi di Puskesmas dimana Puskesmas tersebut merupakan Puskesmas induk bagi Pondok Bersalin Desa (Polindes) setempat.

Adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah deskriptif kualitatif dimana penulis akan menggambarkan fakta-fakta yang didapat dilapangan secara obyektif, guna menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Sedangkan disini penulis melakukan wawancara dengan bidan desa, dokter puskesmas dan masyarakat desa tersebut.

Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan bidan di Pondok Bersalin Desa (Polindes) dalam tindakan medis sudah berjalan sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku. Hal ini dilatarbelakangi bahwa ternyata bidan di desa tersebut selaku pengelola Pondok Bersalin Desa (Polindes) setempat telah menyadari dan mengetahui batas kewenangannya dalam tindakan medis ketika dia menolong para pasiennya. Selain itu keberhasilan ini juga didukung oleh 3 (tiga) faktor yang sangat berkaitan yaitu faktor struktural (faktor yang berasal dari tenaga kesehatan itu sendiri), faktor substansi (faktor yang mengatur batas kewenangan bidan di desa dalam melakukan tindakan medis secara hukum) dan faktor kultural (faktor yang berasal dari budaya atau adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat tersebut).

Sedangkan konsekuensi hukum jika terjadi penyimpangan kewenangan bidan di Pondok Bersalin Desa (Polindes) dalam tindakan medis diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 363/Men.Kes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan. Dan ternyata selama penulis melakukan penelitian tidak terjadi penyimpangan kewenangan. Dan hal ini menujukkan sudah semakin tingginya tingkat kesadaran hukum bagi masyarakat terutama tenaga kesehatan itu sendiri selaku insan profesi di bidang kesehatan. Dengan demikian maka penulis mengamati bahwa keberadaan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang dikelola oleh bidan di desa sangatlah besar peranannya bagi pembangunan kesehatan masyarakat desa. Dengan adanya Pondok Bersalin Desa (Polindes) diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat di lingkungan keluarganya maupun di lingkungan sekitarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengalan antre BBM

SEHARUSNYA INSENTIF

ANALISA INSTRUKSIONAL