akreditasi rumah sakit

Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia adalah suatu program yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS), sebuah badan yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk menyusun standar akreditasi, melakukan proses akreditasi dan memberikan sertifikat akreditasi kepada rumah sakit-rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan standar akreditasi yang disusun oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS).
Tulisan ini menggunakan berbagai sumber informasi yang bisa didapat oleh masyarakat di Indonesia. Selain dari standar mutu dari KARS, yang bisa didapat secara bebas, maka hal lainnya merupakan pendapat pribadi penulis berdasarkan literatur yang dapat diaksesnya maupun pikiran logisnya sendiri. Tulisan ini dibuat untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan harapan hal tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Keberhasilan sebuah organisasi pelayanan kesehatan dalam mendapatkan akreditasi rumah sakit sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar pengetahuan saja. Oleh karena itu, penulis tidak menjamin orang atau pihak yang menggunakan informasi dalam website ini dan/atau tulisan penulis lainnya, untuk berhasil mendapatkan pengakuan/sertifikat dari KARS. Dengan perkataan lain, informasi yang disediakan disini, disediakan secara as is dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena menjalankan hal-hal yang dituliskan disini.
Sejarah
Akan ditambahkan kemudian.
Standar Akreditasi
Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS) menganut sistem standar terbuka. Artinya, persyaratan-persyaratan mutu rumah sakit dapat diketahui oleh semua orang dan dapat diterapkan oleh semua rumah sakit, akan tetapi hanya KARS yang dapat memberikan sertifikat akreditasi.
Seluruh standar akreditasi rumah sakit terbagi atas 16 bidang pelayanan. Setiap bidang pelayanan masing-masing terbagi lagi atas 7 standar sebagai berikut:
Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Standar 3. Staf dan Pimpinan
Standar 4. Fasilitas dan Peralatan
Standar 5. Kebijakan dan Prosedur
Standar 6. Pengembangan Staff dan Program Pendidikan
Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Setiap standar diatas memuat parameter-parameter yang digunakan untuk menilai sebuah rumah sakit. Parameter-parameter ini mencantumkan standar mutu dan persyaratan untuk mencapai skor tertentu. Persyaratan dibagi dalam 6 tingkat yang diberi nilai dari 0 sampai 5 dengan 5 sebagai nilai tertinggi. Di bagian akhir dari parameter ada penjelasan mengenai dua hal:
1. D.O. yang berarti Definisi Operasional. Disini dijelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam parameter ini.
2. C.P. yang berarti Cara Pembuktian. Bagian ini menjelaskan cara untuk membuktikan bahwa parameter ini telah dipenuhi dan merupakan bagian yang digunakan oleh surveyor untuk menilai sebuah rumah sakit. Bagian ini terbagi atas tiga bagian yaitu Dokumentasi, Observasi dan Wawancara.
1. Dokumentasi adalah dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh standar akrediasi.
2. Observasi adalah hal-hal yang harus diamati oleh surveyor untuk membuktikan bahwa standar telah dicapai.
3. Wawancara adalah orang-orang dan/atau fungsi-fungsi organisasi yang harus diwawancarai atau topik-topik wawancaranya.
Dan terakhir ada sebuah kotak tempat mencantumkan skor yang dicapai.
S1P1
Standar
Ada konsistensi antara Visi dan Misi dengan program kegiatan yang dilaksanakan.
Skor tertinggi
Visi dan Misi ditetapkan pemilik rumah sakit; Kebijakan dan program kegiatan untuk mencapai Visi dan Misi sudah ditetapkan disertai dengan adanya evaluasi berkala terhadap program kegiatan.
Definisi Operasional
Yang dimaksudkan dengan konsistensi ialah hubungan langsung antara Visi dan Misi dengan kegiatan pelayanan yang dilaksanakan di rumah sakit yang dapat dibaca dalam tujuan dan sasaran-sasaran berbagai program yang dirancang dan dilaksanakan.
Yang dimaksudkan dengan kebijakan ialah ketetapan tertulis dalam bentuk peraturan atau pedoman untuk melandasi dan mendukung bagaimana dan dengan cara apa Visi dan Misi dapat dicapai. Contoh kebijakan ini antara lain, ketetapan dalam bidan SDM, keuangan (tarif dll), peningkatan mutu pelayanan, pengembangan pelayanan unggulan dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan progra kegiatan adalah Program Kerja dalam jangka waktu tertentu memuat berbagai kegiatan dan sasaran yang nengacu pada Visi dan isi rumah sakit. Program Kerja ini harus ditetapkan pimpinan rumah sakit dilengkapi dengan Kerangka Acuan Program (Terms of Reference = TOR).
TOR ini dibuat dengan format berikut:
1. Pendahuluan
2. Latar Belakang
3. Tujuan Umum dan Khusus
4. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
5. Cara Melaksanakan Kegiatan
6. Sasaran
7. Skedul/Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
8. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporannya
9. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Program Kerja dibeberapa rumah sakit dapat dibaca dalam bentuk Rencana Strategis, Business Plan, Rencana Tahunan dan lain sebagainya.
Cara Pembuktian
Dokumentasi
Dokumen tentang Visi dan Misi, Kerangka Acuan Program, ketetapan tentang kebijakan, evaluasi dan laporan pelaksanaan program.
Observasi
Wawancara
Wawancara dengan pimpinan rumah sakit, unit kerja yang terkait dengan program kerja.
S1P2
Standar
Masyarakat mengetahui keberadaan rumah sakit dan pelayanan yang tersedia.
Skor tertinggi
Ada informasi tentang kegiatan rumah sakit, tertulis, lengkap, disajikan dalam bentuk terstruktur diserta evaluasi pelaksanaannya.
Definisi Operasional
Yang dimaksud dengan informasi lengkap adalah informasi tentang pelayanan yang tersedia, unit kerja yang memberikan pelayanan, biaya pelayanan, jadwal/waktu memberikan pelayanan, nama-nama dokter yang memberikan pelayanan, tata cara memperoleh pelayanan, tata tertib rumah sakit, serta hak dan kewajiban pasien dan pengunjung.
Yang dimaksud dengan informasi terstruktur adalah informasi dikelola oleh satu unit organisasi tertentu dan fungsi dengan tugas memberikan informasi, penjelasan dan penyuluhan kepada pasien, pengunjung dan masyarakat.
Cara Pembuktian
Dokumentasi
Ketetapan tentang pelayanan, tarif, tata tertib, tata cara memperoleh pelayanan, hak dan kewajiban pasien/pengunjung, uraian tugas unit kerja informasi, brosur, leaflet, pengumuman, billboard.
Observasi
Admission, Instalasi Rawat Inap/Jalan.
Wawancara
Petugas admission office, kepala rawat inap.
Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Adanya peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum mencapai visi, misi dan tujuan rumah sakit.
S2P1
Pemilik menetapkan struktur organisasi rumah sakit.
Skor tertinggi
Ada struktur rumah sakit ditetapkan pemilik, dilengkapi dengan uraian tugas; dilakukan evaluasi terhadap struktur organisasi.
Definisi Operasional
Yang dimaksud dengan evaluasi adalah kegiatan untuk menilai ulang efektivitas struktur organisasi yang ada dan diikuti dengan revisi bila diperlukan.
Yang dimaksud dengan uraian tugas adalah deskripsi tentang fungsi, tugas dan wewenang setiap pejabat didalam struktur yang ditetapkan. Struktur organisasi yang ditetapkan harus dapat menjelaskan adanya unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
Unit kerja yang harus dimuat dalam struktur organisasi adalah unit kerja dengan fungsi mengelola SDM, Diklat, keuangan, pemeliharaan/perbaikan fasilitas (Tehnik), asuhan keperawatan, rekam medis, farmasi, pelayanan medis/penunjang medis, komite medis dan berbagai komite/subkomite/panitia, kerumahtanggaan, keamanan, instalasi.unit rawat inap/jalan/gawat darurat serta instalasi/unit penunjang lain.
Cara Pembuktian
Dokumentasi
Ketetapan tentang struktur organisasi, uraian tugas, dokumen evaluasi.
Observasi
--
Wawancara
Pengelola/Direktur RS, Ketua Komite/Sub Komite/Panitia.
Pelayanan Medis
Menjelaskan standar Akreditasi Rumah Sakit Indonesia bidang Pelayanan Medis
Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Pelayanan medis harus disediakan dan diberikan kepada pasien-pasien sesuai dengan ilmu pengetahuan kedokteran mutakhir, serta memanfaatkan kemampuan dan fasilitas rumah sakit secara optimal. Setiap jenis pelayanan medis harus sesuai dengan masing-masing standar pelayanan profesi. Tujuan pelayanan medis adalah mengupayakan kesembuhan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterangan: pada standar ini hanya ada satu parameter saja, yaitu S1P1.
S1P1
Standar
Pelayanan medis diberikan berdasarkan standar profesi/standar pelayanan medis yang ditetapkan pimpinan rumah sakit.
Nilai Tertinggi
Ada standar tertulis meliputi keseluruhan pelayanan medis dan sudah ditetapkan pimpinan rumah sakit, sudah disosialisasikan, disertai evaluasi dan pelaksanaannya dan tindak lanjut hasil evaluasi.
Pelayanan Gawat Darurat
Menjelaskan standar Akreditasi Rumah Sakit Indonesia untuk bidang Pelayanan Gawat Darurat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengalan antre BBM

SEHARUSNYA INSENTIF

ANALISA INSTRUKSIONAL