MENYIKAPI PROGRAM 100 HARI MENKES RI KABINET INDONESIA BERSATU JILID II

MENYIKAPI PROGRAM 100 HARI MENKES RI
KABINET INDONESIA BERSATU JILID II
Oleh: Joni Rasmanto, SKM, MKes
Setelah dilantik menjadi Menteri Kesehatan RI “Endang Rahayu Sedyaningsih” menyampaikan program pembangunan kesehatan dalam 100 hari kerja pertama-nya sebagai menteri di DPR RI. Empat Program itu adalah:
1. Pemenuhan hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan program jaminan kesehatan masyarakat dan sebagainya.
2. Peningkatan kesehatan masyarakat melalui percepatan dan pencapaian target Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), yaitu mengurangi angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, dan sebagainya.
3. Pencegahan dan penularan menyakit menular dan akibat bencana.
4. Pemerataan dan distribusi tenaga kesehatan di daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan daerah tertinggal.
APRESIASI SIKAP MASYARAKAT
Kita sebagai masyarakat sebaiknya bersikap atas keempat program ini adalah sebagai berikut:
Pemenuhan hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan program jaminan kesehatan masyarakat dan sebagainya. Sebagai masyarakat sebaiknya kita:
1. setiap akan mengakses pelayanan kesehatan baik itu pemerintah atau swasta, sebaiknya kita berbekal pengetahuan tentang peraturan daerah yang berhubungan dengan tarif dan kebijakan lain yang berhubungan dengan kebijakan jaminan kesehatan bagi masyarakat,
2. jika mendapatkan perlakuan yang tidak berkesuaian dengan apa yang seharusnya, sampaikan undang-undang dan kebijakan tentang hak hidup manusia baik itu sebagai perseorangan maupun sebagai bangsa kepada petugas dengan menggunakan bahasa yang baik,
3. bersikap sabar dan mengikuti petunjuk yang diberikan petugas,
4. bertanyalah tentang peraturan institusi pelayanan yang kita akses, apa hak kita dan bagaimana kewajiban kita, bertanyalah dengan aksen dan intonasi yang berisikan kesabaran, dan mengharapkan jawaban yang benar dari petugas
5. jika masih ada perlakuan yang bertentangan maka kita berhak untuk mendapatkan second opinion (pendapat kedua) tentang apa yang menurut kita bertentangan,
6. jika masih ada juga perlakuan yang bertentangan dan telah merugikan hak kita maka kita berhak untuk mendapatkan pembelaan hukum tentang apa yang menurut kita bertentangan dalam arti hak kita sebagai manusia tidak dihargai, hak kita sebagai konsumen tidak terpuaskan,
7. selalu meminta penjelasan tentang apa yang tidak kita ketahui yang berhubungan dengan sistem mikro dan makro pelayanan kesehatan
8. tidak emosi yang irrasional, tetapi boleh emosi yang rasioinal tetapi tidak dengan kekuatan fisik.
Peningkatan kesehatan masyarakat melalui percepatan dan pencapaian target Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), yaitu mengurangi angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, dan sebagainya. Sebagai masyarakat sebaiknya kita:
1. menikah dalam kondisi siap dan sehat baik fisik maupun mental dan ekonomi, jika harus maka pernikahan hanya dengan yang satu iman/ kepercayaan,
2. menjalin komunikasi dalam keluarga membangun rencana keluarga dengan restu kedua belah pihak keluarga atau kedua kita antaranya,
3. jika diketahui terlambat datang bulan (hamil) periksakan kesehatan ibu secara bersama-sama dengan suami ke bidan atau sarana kesehatan terdekat dan patuhi saran-sarannya,
4. mintalah buku kendali kesehatan ibu hamil (gratis), membacanya sampai paham betul isinya dan jika masih ada keraguan terhadap kesehatan ibu selalulah secara bersama-sama suami istri meminta penjelasan tentang kelainan dan kesehatan ibu dan janin,
5. kematian bayi berhubungan dengan kesehatan ibu saat pembuahan, selama pertumbuhan dan perkembangan janin dalam rahim dan selama proses persalinan,
6. kematian ibu jelas berhubungan dengan kesehatan ibu dan kondisi lingkungan yang tidak kondusif,
7. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan penuh cinta, dan
8. mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan halal (halal dari jenis, pengolahan makanan dan minumannya dan cara mendapatkannya)
Pencegahan dan penularan menyakit menular dan akibat bencana. Sebagai masyarakat sebaiknya kita:
1. berperan aktif berimmunisasi, kelambunisasi, iodisasi dan sebagainya,
2. mencari informasi tentang immunisasi, PHBS
3. jauhi mitos yang berhubungan dengan immunisasi dan keluarga berencana
4. memelihara kebersihan lingkungan rumah sekitar dan diri sendiri,
5. menjauh diri dari zina, obat-obat terlarang dan zat kimia beracun lainnya,
6. memelihara ke-asri-an lingkungan, tidak menebang hutan, tidak menutup secara luas permukaan tanah dengan material kedap air,
7. tidak membuang limbah rumahtangga ke sungai, ke parit, ke selokan dan sebagainya yang dapat membuat aliran air mampet dan menimbulkan genangan,
8. mengenal nama penyakit yang dianggap wabah oleh pemerintah.
Pemerataan dan distribusi tenaga kesehatan di daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan daerah tertinggal. Sebagai masyarakat sebaiknya kita:
1. mengetahui rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk,
2. mengetahui hak dan kewajiban sebagai pasien, sebagai individu dan sebagai masyarakat,
3. secara bersama-sama dapat meminta tenaga kesehatan sesuai dengan profesinya kepada pemerintah setelah mengetahui rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk,
4. bersikap ramah dan tamah dan kekeluargaan terhadap tenaga kesehatan yang ada dan tidak terlalu mendewakannya, karena tenaga kesehatan yang ada di daerah kita juga manusia,
5. bertanggungjawab secara etika dan moral ketika mendapatkan jaminan kesehatan masyarakat dari pemerintah dengan tidak menukar dan memperjualbelikannya,
6. ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan peran profesional tenaga kesehatan di daerah,
7. menghapus paradigma ”semua apa kata dokter saja”,
8. berpartisipasi dalam desa siaga.
APA YANG AKAN DILAKUKAN PEMERINTAH?
Mengenai program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Menkes mengatakan akan berusaha memberikan jaminan kesehatan kepada orang-orang miskin yang tidak (belum) terdaftar, seperti gelandangan, orang-orang di panti, sehingga mereka dapat jaminan untuk berobat," Selain itu, Depkes juga akan berusaha membayarkan tunggakan pembayaran Jamkesmas. "Untuk program MDGs juga ada program sweeping balita gizi buruk. Kita punya data dari Riset Kesehatan Dasar, daerah mana saja yang ada kasus gizi buruk dan kita akan fokuskan ke daerah tersebut, dan kemudian kita rujuk ke posyandu untuk mendapatkan makanan tambahan agar gizinya tercukupi," kata Menkes.
Menkes Dorong Penggunaan Obat Generik, Upaya ini untuk menekan mahalnya ongkos berobat bagi masyarakat. Perbedaan harga obat-obatan biasa dengan generik sangat tinggi. Karena obat generik diproduksi atas kebijakan pemerintah di mana harga obat ditekan serendah mungkin agar terjangkau masyarakat.
Menkes mengatakan, pihaknya akan membentuk sebuah komite yang akan menentukan kebijakan proteksi terhadap semua sampel spesimen dan strain suatu penyakit hasil penelitian di Indonesia. "Pemerintah akan membentuk suatu komite atau komisi nasional yang terdiri dari pakar spesialis anak, pakar spesialis penyakit dalam, virologi, serta pakar-pakar dari universitas dan dari Depkes,"
"Komite itu akan menjadi semacam dewan pertimbangan untuk membahas dan memutuskan tawaran penelitian yang besar-besar, bermanfaat atau tidak untuk Indonesia, apa keuntungannya untuk Indonesia, apa saja yang boleh dilakukan oleh pihak asing, dan lain sebagainya" kata Menkes.
Depkes juga akan membentuk komite material transfer agreement (MTA) yang memutuskan, apakah spesimen virus/bakteri hasil suatu penelitian bisa dibawa keluar dari Indonesia atau tidak. Tetapi sedapat mungkin, spesimen tidak dibawa keluar dari Indonesia.
Menteri Kesehatan akan mengaktifkan kembali Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Kesehatan. Harapannya, bila sudah ada PPNS, pengawasan terhadap dokter akan semakin maksimal. "Nanti akan keluar peraturan menteri kesehatan". Namun, tugas PPNS tidak hanya itu. Lembaga ini juga akan mengawasi etika dokter di Indonesia. "Kami akan bekerja sama dengan organisasi profesi," katanya.
Depkes akan meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan kualitas tenaga kesehatan di daerah tenpencil, pihaknya akan menyusun peraturan menteri tentang praktik tenaga kesehatan di daerah terpencil dan peraturan tentang insentif bagi mereka, juga akan memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan strategis seperti perawat, bidan, sanitarian, ahli gizi, analis kesehatan dan apoteker sebanyak 131 orang di 35 Puskesmas dari 101 puskesmas yang ada di daerah terpencil dan perbatasan.
Untuk dukungan manajemen pelayanan kesehatan akan dilakukan peningkatan ‘good governance’ terutama dalam menghilangkan hambatan pencairan dana dekonsentrasi dengan reformasi birokrasi,”
Banyak kasus pelayanan kesehatan yang jika dihubungkan dengan beberapa kebijakan pemerintah tentang pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya standar dan indikator yang telah ditetapkan membuat masyarakat yang mengetahuinya akan menggugat hak mereka saat mereka berinteraksi dengan pemberi pelayanan kesehatan, tetapi bagi yang tidak mengetahui kebijakan pemerintah tentang pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya standar dan indikator maka mereka akan bersikap ”DOKTER LEBIH TAHU, KEPADA MEREKALAH KAMI MEMINTA TOLONG”, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi lagi. (JR)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengalan antre BBM

SEHARUSNYA INSENTIF

ANALISA INSTRUKSIONAL