ANALISA BIAYA PELAYANAN KESEHATAN


"YA ALLAH BIAYA BEROBAT KOK MAHAL SEKALI SEKARANG (2011)" kata si bapak kepada saya, naskah ini saya buat sudah lama sekali (2002)

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
            Diantara upaya kesehatan tersebut pengobatan penyakit adalah kegiatan yang membutuhkan banyak biaya (biaya tinggi), baik itu biaya penyelenggaraannya atau biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan hasil dari upaya kegiatan itu. Mengapa demikian mahalnya biaya pelayanan upaya kesehatan tersebut, dibutuhkan analisa dari unit cost dari tiap pelayanan kesehatan. Tingginya pembiayaan tersebut telah menjadikan satu masalah bagi pembangunan kesehatan. Dampak ekonomi semakin memperberat keadaan tersebut, sehingga terjadi kenaikan biaya pelayanan kesehatan yang melampaui tingkat inflasi dan kenaikan barang-barang konsumsi lainnya, membatasi kemampuan financial sebagian masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan di unit-unit pelayanan kesehatan.
            Tingginya inflasi biaya pelayanan kesehatan dapat disebabkan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu:
1.    kenaikan tingkat pemanfaatan pelayanan akibat pertumbuhan ekonomi dan perubahan pola penyakit dan adanya perkembangan IPTEKKES,
2.    Kenaikan harga riel dari harga pelayanan kesehatan,
3.    Pelayanan kesehatan sebagai industri jasa yang unik, padat karya, padat modal, dan padat teknologi.
Semakin tinggi tingkat pendapatan ternyata juga menyebabkan tingginya tingkat konsumsi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun ironisnya tingginya biaya pelayanan kesehatan tidak berarti menghasilkan status kesehatan yang lebih baik dan terkadang mutu pelayanan kesehatan yang baikpun tidak diterima masyarakat. Diperlukan analisa biaya riel bagi satu institusi pelayanan kesehatan selain upaya-upaya peningkatan mutu yang bersifat administrasi dan kebijakan dengan maksud institusi pelayanan kesehatan dapat mengetahui kebutuhan biaya riel dari jenis dan tingkat pelayanan kesehatan dan hasil analisa ini akan membatu memberikan jawaban atas petanyaan MENGAPA BIAYA KESEHATAN BEGITU TINGGI DAN MAHAL bagi masyarakat.
ISUE POKOK KEBIJAKAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
Hasil penelitian rata-rata kontribusi pemerintah dalam pembiayaan kesehatan adalah sebesar 30% dan kontribusi masyarakat dan swasta adalah 70%. Beban biaya kesehatan semakin berat karena terjadi inflasi biaya yang diperkirakan antara 14%-16% pertahun. Sebab-sebab dari inflasi biaya tersebut adalah :
Ø      Pengaruh dari inflasi umum
Ø      Peningkatan kebutuhan akan pelayanan kesehatan lebih besar dari ketersediaan sarana pelayanan kesehatan,
Ø      Kemajuan teknologi kesehatan dan kedokteran,
Ø      Peningkatan mutu pelayanan jasa non medis.
Peningkatan demand akan pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh Pertumbuhan jumlah penduduk, Peningkatan pendidikan dan pendapatan penduduk yang akhirnya menjadi beban besar bagi mekanisme sistem kesehatan dengan anggaran terbatas.
Jumlah pengguna Rumah Sakit dari kelompok ekonomi menengah ke atas lebih banyak dari jumlah pengguna Puskesmas, yang berarti subsidi pemerintah lebih banyak dinikmati oleh penduduk yang lebih mampu dibanding dengan yang tidak mampu.
Masalah lain adalah tidak seimbangnya nilai antara investasi dengan biaya operasional dan pemeliharaan, hal ini dibuktikan dengan ketersediaan 30% dana pemeliharaan dan operasional rumah sakit dari kebutuhan riel selama menjalankan tugas dan fungsinya dalam setahun. Keadaan ini sangat mempengaruhi performance  rumah sakit yang pada akhirnya mempengaruhi mutu dari pelayanan kesehatannya.
Kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan Departemen Kesehatan perihal anggaran kesehatan di daerah yang diselenggarakan pada  17 Juli 1999 ternyata sampai saat ini belumlah terwujud yang bermuara pula pada kemampuan keuangan daerah. Daerah dengan PAD yang rendah dan dengan arogansinya sangatlah sulit memenuhi tuntutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut.
CIRI KHUSUS PASAR PELAYANAN KESEHATAN
            Ciri khusus pelayanan kesehatan dengan pasar lainnya adalah :
Suply : pelayanan kesehatan sebagai komoditi dengan ciri sebagai berikut:
Ø   Pelayanan kesehatan bukan produk yang homogen, dapat private goods dapat pula public goods
Ø   Adanya pelayanan kesehatan yang bersegmen-segmen
Ø   Adanya perbedaan ciri mutu pelayanan kesehatan dengan mutu jasa yang lain.
Ø   One time comsumption, orang tidak bisa menumpuk pelayanan kesehatan selagi harganya murah dan orang tak dapat pula menunda pengobatan sampai harga obat benar-benar turun dan terjangkau.
Demand masyarakat akan pelayanan kesehatan dicirikan dengan :
Ø      Permintaan seseorang akan pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh persepsi tentang derajat kesehatan atau kedudukan sehat dalam skala pemanfaatan pelayanan kesehatan orang yang bersangkutan.
Ø      Ketidaktahuan masyarakat secara persis akan IPTEKESdan KEDOKTERAN yang menyebabkan interaksi antara penawaran dan permintaan tidak seimbang.
Ø      Supply Induce Demand. Permintaan terjadi akibat adanya penawaran ketimbang dorongan kebutuhan akan pelayanan kesehatan
Ø      Elastisitas demand
ISUE POLA TARIF PELAYANAN KESEHATAN di RUMAH SAKIT PEMERINTAH
            Pemerintah daerah dengan PERDA tentang POLA TARIF diusulkan oleh Rumah Sakit terkesan :
Ø      Menginginkan satuan biaya pelayanan kesehatan murah dan terjangkau oleh masyarakat.
Ø      Menerima besaran yang diusulkan tanpa mencari tahu kenapa besaran itu muncul dan berdasarkan analisa apa
Ø      Rumah sakit merupakan sumber PAD dan PEMDA mengaharapkan banyak dari jumlah setoran retribusi Pelayanan Kesehatan.
Ø      Tinggi ataupun murah tarif Pelayanan Kesehatan mutu yang diharapkan dari Rumah Sakit belum maksimal didapat.
Ø      Keterbatasan anggaran rutin dan anggaran pemeliharaan dalam operasional Rumah Sakit.
Ø      Masih tidak menambah 100% dari besaran PAD Rumah Sakit saat mengembalikan retribusi untuk keperluan biaya operasional Rumah Sakit.

KEBIJAKAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT
S K MEN KES RI Nomor 66 tahun 1987 Tentang Pola Tarif R S P (Lengkap terlampir).

Surat Keputusan ini memperhatikan Surat Menteri Keuangan No S-60.mk.011/1987 tanggal 20 Januari 1987 tentang persetujuan Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah.
BAB I, Ketentuan Umum menjelaskan istilah Rumah Sakit, Tarip, Pola Tarip, Tempat Tidur Rumah Sakit, Rawat Jalan, Rawat Nginap, Jasa, Tindakan Medik dan Terapi, Penunjang Diagnostik, Rehabilitasi Medik, Akomodasi, Bahan dan alat, Penjamin, Perawatan Jenazah.
BAB II, Kebijaksanaan; tersimpul bahwa :
Ø       Pemerintah dan masyarakat bersama memelihara derajat kesehatan masyarakat
Ø       Pemerintah dan masyarakat bersama memikul biaya operasional Rumah Sakit
Ø       Biaya Rumah Sakit bukan untuk mencari laba, mengutamakan rakyat miskin.
Ø       Biaya yang dijamin disusun untuk saling membantu
Ø       Tarip ditetapkan atas dasar jenis pelayanan, klasifikasi Rumah Sakit, tingkat kecanggihan pelayanan kesehatan dan kelas keperawatan.
BAB III, Pelayanan yang dikenakan tarip adalah: rawat jalan,  rawat nginap, pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik dan terapi, tindakan medik dan radio terapi, rehabilitasi medik, perawatan jenazah.
BAB IV, Kelas Perawatan terdiri dari: Kelas Utama, Kelas I, II, III A dan Kelas III B. Standar tiap kelas di tetapkan dengan SK DIRJEN YANMED (entah nomor berapa)
BAB V, Tarip Rawat Jalan, komponennya terdiri dari: Jasa konsultasi medik, jasa Rumah Sakit, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik, dan Barang Farmasi. Besarnya tarip rawat jalan ditetapkan berdasarkan indeks biaya kunjungan Poliklinik, dan DIK DEPKES tahun yang berjalan (pengaturan bervariasi, dik lambat diketahui, indeks tidak dapat ditetapkan).
BAB VI, Tarip rawat inap dengan komponennya: akomodasi, jasa konsultasi medis, pemeriksaan penunjang diagnostic
Rehabilitasi medik, pemeriksaan diagnostic elektronik, dan pemeriksaan dan tindakan diagnostik khusus
Tarip rawat inap di kelas III A dijadikan dasar perhitungan kelas-kelas rawat inap lainnya; tarip rawat inap dihitung dari indek biaya makan DEPKES
BAB VII Tarip Pemeriksaan Penunjang Diagnostik (tarip rawat jalan sama dengan tarip rawat inap kelas III A, tarip rawat jalan dari rujukan sama dengan tarip ppd kelas II,) meliputi: pemeriksaan laboratorium klinik, patologi anatomi, radio diagnostik, elektromedik, dan diagnostik khusus; komponen biaya meliputi biaya bahan dan alat (ditetapkan oleh depkes yang banyak tidak diketahui oleh Rumah Sakit), jasa medik dan jasa Rumah Sakit. Kelas III A dan B tidak dikenakan jasa medik; 10 % untuk kelas II, I dan utama; jasa Rumah Sakit 50% dari biaya bahan dan alat. (memberatkan pasien, taraip berubah-rubah sehubungan dengan perubahan bahan dan alat dari penyedia, terdapat perbedaan besaran persentase untuk tiap jenis pemeriksaan penunjang diagnostik menurut kelas perawatan, padahal bahan dan alat yang digunakan adalah sama).
BAB VIII Tarip Tindakan Medik dan Terapi, dikelompokkan dalam Tindakan Terencana kecil, sedang, dan besar dan tidak terencana kecil, sedang dan besar dengan dasar perhitungan 30 % mata anggaran 250 DEPKES ( yang tidak banyak diketahui); perbandingan biaya bahan dan alat terencana antar tingkatan terlalu mencolok (1:10:40:80)  dan sama untuk semua kelas rawat inap; perbandingan biaya jasa medik tindakan terencana antar tingkatan adalah 4x, 4x, 3x, dan 3 x biaya bahan dan alat (lebih mencekik pasien; tidak tersirat sifat social Rumah Sakit). Jasa anastesi 1/3 x dari biaya jasa medik (untuk jenis ketenagaan tidak jelas); besarnya jasa Rumah Sakit 75% dari biaya bahan dan alat. Tarip Tindakan Medik dan Terapi Tidak Terencana ditambah 25% dari Tarip Tindakan Medik dan Terapi Terencana,  untuk kasus rujukan Tarip Tindakan Medik dan Terapi disamakan dengan Tarip Tindakan Medik dan Terapi Terencana Kelas I.
BAB IX Tarip Tindakan Medik dan Radio Terapi dikelompokkan menjadi 3 bagian, dengan range besaran 5 s/d 10 kali indek umum hari perawatan DIK DEPKES, biaya jasa mediknya 75 % untuk kelas II, I, dan utama dan jasa Rumah Sakit 100% dari biaya bahan dan alat (sifat social Rumah Sakit tak tercapai, dan Rumah Sakit seperti pemerkosa hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan ).
BAB X Tarip Pelayanan Rehabilitasi Medik, jenisnya di bagi dua dan komponennya 3 macam dengan besarannya dikelompokkan 50%, 100%, 6 kali, 12 kali dan 30 kali indeks 250 DIK DEPKES; jasa medik 30% dari biaya bahan dan alat; jasa Rumah Sakit 50 % dari biaya bahan dan alat.
BAB XI Tarip Perawatan Jenazah terdiri dari 3 jenis dan jasanya dikelompokkan dalam 3 komponen; perawatan jenazah 10 kali, konservasi 30 kali dan bedah mayat 20 kali indek DIP DEPKES sedangkan biaya jasa medik 30 % dari biaya bahan dan alat; jasa Rumah Sakit 50% dari biaya bahan dan alat. Untuk penyimpanan jenazah 3 x 24 jam sama dengan biaya akomodasi kelas III A.
BAB XII Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit, Semua penerimaan komponen biaya bahan dan alat dan jasa Rumah Sakit disetorkan ke kas daerah; jasa medik dan anastesi dikembalikan 85% dan dikelola untuk tenaga medik 50%, paramedis dan non medis 25% dan biaya umum 10%. Tata cara penerimaan, penyetoran, penyaluran seluruh pendapatan Rumah Sakit serta penggunaan jasa medik anastesi ditetapkan dengan peraturan tersendiri (sampai saat ini belum ada)
BAB XIII, Penatausahaan Penerimaan Rumah Sakit, administrasi keuangan dilaksanakan secara terpusat di Rumah Sakit, Direktur Rumah Sakit diberi wewenang membebaskansebagian atau seluruhnya biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (team verifikasi perlu dibentuk).
BAB XIV, Pembinaan, ditingkat pusat ada Team Pembina Pusat Tarip Rumah Sakit Pemerintah dengan tugas pokoknya.
BAB XV, Ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini harus disesuaikan dengan keputusan ini selambat-lambatnya 12 bulan setelah tanggal pemberlakuannya.
BAB XVI, Penutup, SK MENKES RAWAT INAP NO 033/Birhup/1972 tentang Pedoman Pengaturan Tarip Rumah Sakit dan Surat Edaran Menkes R I nomor 243/Menkes/VI/1980 tanggal 21 Juni 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi. (dalam revisi Perda Tarip RSD KOL. ABUNDJANI bagian dari SK MENTERI ini masih dipakai)      

SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 582 TAHUN 1997 TENTANG POLA TARIP RUMAH SAKIT PEMERINTAH (LENGKAP TERLAMPIR)
3 BUTIR MENIMBANG, 11 BUTIR MENGINGAT, MEMPERHATIKAN: SURAT MEN KEU NO S- 60/ MK-017/1997 TANGGAL 27 JANUARI 1997 TENTANG PERSETUJUAN PENYESUAIAN POLA TARIP ‘RSP’ DEP KES.
BAB I KETENTUAN UMUM, Definisi  dari Rumah Sakit, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Pengguna Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pelayanan Rawat Jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan rawat darurat, pelayanan rawat sehari, pelayanan rawat siang hari, pelayanan medik, tindakan medik operatif, tindakan medik non operatif, pelayanan penunjang medik, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan medik gigi dan mulut, pelayanan penunjang non medik, PELAYANAN KONSULTASI KHUSUS, pelayanan medico-legal, Pemulasaran jenazah,  pola tarip, tarip, jasa pelayanan, jasa sarana, akomodasi, tempat tidur, penjamin, penerimaan fungsional Rumah Sakit, unit cost (30 butir).
BAB II KEBIJAKSANAAN TARIP      
1.    Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
2.    Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit pemerintah dipikul bersama oleh pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
3.    Tarip Rumah Sakit tidak dimaksudkan untuk mencari laba dan ditetapkan berdasarkan azas gotong royong, adil dengan menggutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
4.    Tarip Rumah Sakit untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, ditetapkan atas dasar saling membantu melalui suatu ikatan perjanjian tertulis.
5.    Rawat inap kelas III A, II, I dan Utama dan rawat jalan dapat dikenakan jasa pelayanan sedangkan pasien rawat inap kelas III B tidak dikenakan jasa pelayanan kesehatan.
6.    Tarip rumah sakit diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan kesehatan dan kelas keperawatan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, rumah sakit setempat lainnya serta kebijaksanaan subsidi silang.
7.    TARIP PELAYANAN KESEHATAN BAGI ORANG ASING DAN TARIP GENERAL CHECK UP DITETAPKAN OLEH DIREKTUR (mengundang arogansi dan cari untung sendiri jika penetapan tidak disosialisasikan).
8.    Besaran tarip untuk rawat jalan dan rawat inap kelas III A dan kelas III B milik dep kes R I ditetapkan oleh direktur jenderal pelayanan medik atas usulan direktur rumah sakit.
9.    Besaran tarip untuk rawat inap kelas ii, i dan utama ditetapkan oleh direktur rumah sakit setelah mendapat persetujuan dari kakanwil depkes setempat ( bagaimana dengan otonomi daerah)
BAB III, PELAYANAN DI RUMAH SAKIT, yang dapat dikenakan tarip dikelompokkan kedalam pelayanan rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat ( bagaimana dengan pelayanan administrasi ) dengan jenis pelayanan terdiri dari : Pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan kebidanan dan gynaekologi (persalinan normal dan persalinan dengan tindakan), pelayanan penunjang non medik, pelayanan rehabilitasi medik dan mental, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan medicolegal, pemulasaran/perawatan jenazah dengan komponen tarip meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan ( terkesan Rumah Sakit masih disubsidi dengan pagu yang mencukupi, RSD KOL. ABUNDJANI untuk tahun ini hanya mendapat ± Rp 400.000.000.00)
BAB IV KELAS PERAWATAN, terdiri dari: kelas III B, III A, II, I, dan Utama dengan standar fasilitas yang diatur oleh direktur jenderal pelayanan medik DEPKES; jumlah tempat tidur kelas III B dan III A 50 % dari jumlah seluruhnya. (RSD KOL. ABUNDJANI tidak demikian adanya, 18 TT atau 25,7%) 
BAB V TARIP RAWAT JALAN, dinyatakan dengan karcis harian, besaran tarip ditetapkan berdasarkan perhitungan perkalian dari unit cost break event point kelias II rawat inap untuk Rumah Sakit yang belum mampu menghitung unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan di masing-masing Rumah Sakit (menjadi sebab adanya perbedaan besaran tarip antar Rumah Sakit), besaran karcis tanpa rujukan 4 kali karcis rawat jalan (tidak terakomodasi di perda); karcis yang membawa rujukan (karcis rawat jalan) RSD KOL. ABUNDJANI 1/10 kali cost unit break event point kelas perawatan II.  
BAB VI TARIP RAWAT DARURAT, besaran tarip 2 kali besaran tarip rawat jalan, tanpa rujukan 4 kali, untuk pasien psikiatrik sama dengan kelas II, tarip tindakan medik ditetapkan maksimal sebesar tarip tindakan kelas II, (RSD KOL. ABUNDJANI tidak demikian halnya)
BAB VII TARIP RAWAT INAP, penentuan besaran tarip didasarkan atas perhitungan unit cost rata-rata rawat inap masing-masing Rumah Sakit, serta harus memperhatikan kemampuan dan keadaan sosioekonomi rakyat, tarip Rumah Sakit sekitar dan kebijakan subsidi silang; unit cost rata-rata rawat inap dihitung melalui analisa biaya dengan metode distribusi ganda tanpa memperhitungkan investasi dan biaya gaji pegawai; tarip pasien di ruang intensive ditetapkan atas dasar perhitungan unit cost rata-rata rawat inap serta harus memperhatikan kemampuan dan keadaan sosioekonomi rakyat. Tarip rawat inap kelas II dijadikan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan tarip rawat jalan dan tarip kelas perawatan lainnya dengan pengaturan sebagai berikut: Kelas III B = 1/3 kali unir cost kelas II; kelas III A = 1/3 – ½ kali ; kelas II = 1 kali; kelas I = 2 -– 9 kali  dan kelas utama 1- 20 kali.   
BAB VIII, TARIP PELAYANAN MEDIS, jenis pelayanan medis meliputi : tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatir. Tindakan medis Operatir terdiri dari: tindakan medis operatif sederhana, sedang, besar, canggih, dan khusus. Tari tindakan medis operatif pasien rawat jalan = tarip sejenis dari tarip pasien rawat inap kelas III A. Tarip tindakan medis operatif pasien rawat jalan rujukan = tarip sejenis dari tarip rawat inap kelas II. Jasa pelayanan tindakan medis operatif terdiri dari jasa medis dan jasa medis anastesi. Tarip jasa medis anastesi 1/3 kali jasa pelayanan medis.
Tindakan medis non operatip meliputi : Tindakan medis non operatip sederhana, sedang, besar, canggih dan khusus., besarnya komponen biaya jasa sarana untuk tarip Tindakan medis non operatip ditetapkan oleh direktur (peluang untuk menyalahgunakan wewenang jika tanpa pengawasan melekat dan sosialisasi)
BAB IX, TARIP PELAYANAN KEBIDANAN DAN GINEKOLOGI, keperawatan adaan normal dihitung berdasarkan rata-rata unit cost persalinan dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan ekonomi masyarakat-subsidi silang dan Rumah Sakit sekitarnya, untuk persalinan dengan tindakan pervaginam di tambah 50 % dari persalinan normal. Tarip bayi baru lahir ditambahkan 50 % dari tarip rawat inap ibu.
PERDA KAB. MERANGIN  NO 11 TAHUN 2002 LEMB DAERAH SERI B NO 7
Menimbang 2 (Dua) ayat; Mengingat 19 (Sembilan Belas) ayat, batang tubuhnya terdiri dari 19 (Sembilan Belas) BAB, 32 Pasal dan 44 (Empat puluh empat) butir ayat diundangkan dan diberlakukan 23 Maret 2002
Yang ditemui :
·        Menimbang : penegasan bahwa retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan Jenis Retribusi Kab. Merangin;   
·        Mengingat : ayat 1, 4, 12, 14,  tak perlu lagi
Peraturan perundangan yang yang berhubungan dengan tarif pelayanan kesehatan yang diterbitkan oleh DEPKES, perihal RSD sebagai institusi, perihal hak dan kewajiban RSD, hak dan kewajiban tenaga fungsional kesehatan, perihal petunjuk pengawasan melekat di Departemen Kesehatan RI dan lain sebagainya sebaiknya dimasukkan
·        BAB I KETENTUAN UMUM
o       ABC sebaiknya disatukan saja.
o       Menambahkan beberapa stake holder Lintas Program dan Lintas Sektor
o       Menguraikan betul komponen tarif Pelayanan Kesehatan
o       Menguraikan betul Pelayanan Kesehatan di RSD
o       Menguraikan betul hak dan kewajiban tenaga profesi kesehatan terhadap tarif
o       Menguraikan betul perihal pengelolaan keuangan daerah, pengawasan dan evaluasi
o       Dari ayat “h” masih dapat diurai lebih lanjut tentang :
§         Biaya adalah
§         Komponen biaya Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
§         Jasa Pelayanan Kesehatan adalah
§         Rumah Sakit adalah
§         Imbalan adalah
o       Dari ayat “i” masih dapat diurai lebih lanjut seperti :
§         Pelayanan adalah
§         Kesehatan adalah
§         Fasilitas RSD
o        Dari ayat “cc, dd, ee, ff, gg, hh, ii”, sebaiknya ditiadakan saja, sehu bungan dengan telah dijelaskan di i, j, k, l.
o       Menambahkan ketentuan umum perihal obyek retribusi (DISPENDA)
o       Menambahkan ketentuan umum perihal pengelolaan keuangan (Bagian Keuangan PEMDA)
o       Menambahkan hal-hal hukum dan pengawasan (BANWASDA)
·        BAB II
o       Nama adalah tanda pengenal tentang retribusi Pelayanan Kesehatan seperti PERATURAN DAERAH TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO
o       Objek adalah objek retribusi, yaitu pasien dan atau anggota keluarganya atau perseorangan dalam keadaan sehat atau sakit yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan dari RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO
o       Subjek retribusi adalah Pelayanan Kesehatan yang dapat dan atau yang mampu diberikan oleh RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO kepada pasien dan atau keluarganya dan perseorangan baik dalam keadaan sehat atau sakit.
·        BAB III
o       Golongan retribusi adalah retribusi Pelayanan Kesehatan yang dapat diberikan atau yang mampu diberikan oleh RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO.
o       Retribusi Pelayanan Kesehatan dikelompokkan kedalam retribusi jasa palayanan umum yang diberikan oleh RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO
·        BAB IV
o       Pengukuran tingkat/porsi penggunaan jasa dilakukan dengan menghitung frekuensi pasien dan atau keluarganya dan perseorangan baik dalam keadaan sehat atau sakit yang menerima Pelayanan Kesehatan di RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO.
o       Cara pengukuran diawali dari pasien dan atau keluarganya dan perseorangan baik dalam keadaan sehat atau sakit menerima Pelayanan Kesehatan di RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO sampai dengan selesai dan atau sembuh serta diperkenankan pulang.
o       Pengakhiran pengukuran adalah apabila pasien dan atau keluarganya dan perseorangan baik dalam keadaan sehat atau sakit tidak lagi menerima Pelayanan Kesehatan di RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO.
·        BAB V
o       Prinsip dalam penetapan retribusi adalah : memenuhi atau menutupi sebagian dari :
§         Biaya investasi, komponennya: Nilai bangunan, nilai kendaraan, nilai peralatan medis, nilai peralatan keperawatan, nilai peralatan rumah tangga.
§         Biaya operasional, komponennya: Biaya obat, zat kimia. Bahan obat, bahan medis dan bahan keperawatan; biaya pegawai; biaya bahan makanan dan cucian; biaya bahan kantor, biaya listrik, air, terlepon; biaya operasional kendaraan dinas dan sebagainya.
§         Biaya langsung dan biaya tidak langsung
§         Biaya satuan adalah biaya yang dihitung untuk satu satuan produk (pelayanan kesehatan). Biaya satuan diperoleh dari biaya total dibagi jumlah produk. Per definisi biaya satuan disamakan dengan biaya rata-rata pelayanan kesehatan.
§         Biaya Kesempatan
§         Biaya penyusutan
o       Tarif jasa sarana rawat inap VIP menutupi 100% Tarif jasa sarana rawat inap kelas III, Tarif jasa sarana rawat inap kelas I menutupi 75% Tarif jasa sarana rawat inap kelas III dan Tarif jasa sarana rawat inap kelas II menutupi Tarif jasa sarana rawat inap kelas III (berlaku subsidi silang). Persentase ini dihitung dengan metoda Cross Distribution dalam analisa biaya Pelayanan Kesehatan.
·        BAB VI
o       Ketentuan Pelayanan Kesehatan seharusnya standarisai/prosedur tetap Pelayanan Kesehatan RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO, bukan seperti ketentuan Pelayanan Kesehatan BAB VI Pasal 8 PERDA No 11/2000.
o       Isi dari BAB VI Pasal 8 PERDA No 11/2000 seharusnya ketentuan pembayaran tarif Pelayanan Kesehatan RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO dari penjamin atau pihak ketiga.
o       Ayat dalam pasal sebaiknya menjelaskan hal-hal yang telah disepakati bersama dan atau berdasarklan petunjuk pelaksanaannya.
·        BAB VII
o       Terdiri dari 2 institusi, yang jelasnya ada perbedaan dan seharusnya ada pemisahan sehubungan dengan adanya perbedaan subsidi dari pemerintah daerah. (Januari 2003 DINKES berkeinginan untuk memisahkan diri dari PERDA tersebut).
o       Struktur dan besaran tarif retribusi sebaiknya terdiri dari semua kemampuan Pelayanan Kesehatan yang dapat dan atau yang mampu diberikan oleh RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO dan berdasarkan kepada kebutuhan pasien dan atas pertimbangan medis sesuai dengan kode etik dan standar Pelayanan Kesehatan RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO.
o       Kolom terdiri dari  kolom Nomor, kolom uraian Pelayanan Kesehatan (sebaiknya per spesialistik dan atau berdasarkan unit-unit penghasil biaya yang ada di RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO berdasarkan hasil inventarisasi unit-unit cost penghasil biaya), kolom besaran rupiah, kolom penjelasan dan kolom keterangan.
o       Komponen tarif dijelaskan dengan sejelas-jelasnya terhadap apa pasien dan atau keluarganya dan perseorangan baik dalam keadaan sehat atau sakit membayar retribusi, (mengacu terhadap 582/DEPKES RI/1999)
o       Item PERDA 11 tahun 2000 lebih sedikit dari PERDA TARIF Pelayanan Kesehatan Kab. Muara Bungo, Kab. Kerinci, dan Kab. Batanghari. (Kelas ke tiga RSD tersebut sama kelasnya dengan kelas dan type RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO).
o       Pasal 10  sebaiknya di tiadakan, sehubungan dengan akan adanya peluang untuk selalu membuat SK Bupati berdasarkan adanya kerjasama yang baik antara Direktur RSD dengan Bupati, sehubungan dengan adanya perubahan harga jual akhir.
o       Pasal 11 bukan untuk RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO
o       Pasal 12 sebaiknya : Pembagian kelas perawatan berdasarkan standar kelas rawat inap DEPKES, untuk puskesmas perda tersendiri.
o       Pasal 13 sebaiknya : Pengelompokkan jenis Pelayanan Kesehatan sesuai dengan apa yang mampu diberikan RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO dan menambahkan kemungkinan Pelayanan Kesehatan baru (poli khusus) pengembangan y a d. Uraian jenis Pelayanan Kesehatan diuraikan pada ayat-ayat berikutnya sedetail mungkin (PR bagi RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO)
o       Pasal 14 sebaiknya : koordinasi lintas sektor dan lintas program (DINKES, BKKBD, KESRA, POLRI, ASKES, dll)
o       Pasal 15 sebaiknya : menyesuaikan diri ke PP no 29/2003 dan mengakomodir wacana PERSI dan ARSADA serta KEPPRES PERUMAH SAKITAN. Persentase setor ke KAS DAERAH sebesar (disepakati bersama) 25% dari total retribusi (komponen tarif) pemakaian sarana atau dari total biaya yang dikeluarkan pasien. Menguraikan ayat pemamfaatan persentase komponen tarif  
o       Pasal 16 sebaiknya : Pasal 16 sebaiknya : Tidak lagi menyebutkan akan diatur dengan keputusan Bupati (karena memang selama ini tidak pernah ada) hal ini menggambarkan bahwa PERDA RETRIBUSI Pelayanan Kesehatan RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO tidak siap disusun, disusun tidak dengan kerjasama panitia (panitia memang tidak pernah ada)
o       Lebih menjamin adanya penjelasan Bahan Habis Pakai yang disubsidi untuk setiap item Pelayanan Kesehatan dari Pemerintah Daerah.
o       Lebih menjamin adanya penjelasan Bahan Habis Pakai yang disubsidi untuk setiap item Pelayanan Kesehatan dari Pemerintah Daerah.
·        BAB VIII
o       Lokasi adalah institusi pemberi Pelayanan Kesehatan, bukan wilayah Kab. Merangin 
·        BAB IX
o       Retribusi terhutang adalah penundaan pembayaran pasien atas biaya Pelayanan Kesehatan yang telah diterimanya, atau adanya keadaan administrasi pihak penjamin atas pasien dan atau keluarganya dan perseorangan baik dalam keadaan sehat atau sakit sehingga terjadi penundaan pembayaran (mungkir kewajiban objek retribusi)
o       Saat retribusi terhutang  bukan untuk RSD sebagai subjek retribusi tetapi merupakan penundaan pembayaran pasien atas biaya PELAYANAN KESEHATAN;
o       Perlu diatur masa penyetoran Penerimaan Retribusi PELAYANAN KESEHATAN sampai masa disetorkan ke kas daerah. 
·        BAB X
o       Tata cara pemungutan sebaiknya diatur menurut jenjang pelaksanaan retribusi PELAYANAN KESEHATAN dilapangan, seperti :
§         Perincian biaya perawatan dilakukan oleh kepala ruangan atau kepala instalasi dimana pasien menerima PELAYANAN KESEHATAN di RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO (Kwitansi yang diterbitkan dengan nomor urut);
§         Keluarga pasien dan atau pihak penjamin membayarkan tarif tertera dalam kwitansi perincian biaya PELAYANAN KESEHATAN di RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO di bendaharawan khusus penerima RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO saat jam kerja;
§         Keluarga pasien dan atau pihak penjamin menerima tanda bukti setor dan lunas bayar dari bendahara khusus penerima RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO;
§         Memperlihatkan kwitansi lunas bayar ke kepala ruangan atau instalasi sebagai pemberitahuan bahwa pembayaran biaya PELAYANAN KESEHATAN telah dilakukan dan juga sebagai tanda terputusnya hak pasien untuk menerima PELAYANAN KESEHATAN saat itu dan berhentinya kewajiban PELAYANAN KESEHATAN RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO kepada pasien dan atau anggota keluarganya atau seseorang yang sehat maupun yang sakit.
o       Tata cara penyetoran penerimaan retribusi dari bendahara khusus penerima ke kas daerah;
o       Prosedur administrasi pertanggungjawaban penerimaan retribusi PELAYANAN KESEHATAN kepada pemerintah daerah;
o       Tidak perlu lagi menyebutkan akan diatur kemudian dengan Surat Keputusan Bupati.
·        BAB XI
o       Sanksi administrasi sebaiknya terdiri dari 2 ayat, pertama diarahkan kepada pasien dan atau pihak penjamin, kedua kepada RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO berlaku sanksi dari proses pengawasan pengelolaan keuangan daerah sehubungan dengan RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO adalah institusi pemerintah;
o       Bentuk sanksi kepada pasien dan atau keluarganya diterakan dalam PERDA dan menjadi tanggung jawab bersama untuk sosialisasinya;
o       Sanksi terhadap pengelolaan keuangan daerah diuraikan dalam PERDA dengan mengutip KEPPRES NO 17;
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
·        BAB XII
o       Tata cara penagihan ditujukan untuk pasien dan atau keluarga pasien atau pihak penjamin yang melakukan penundaan pembayaran biaya PELAYANAN KESEHATAN di RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO
o       Tertera waktu antara saat wajib bayar dan penundaan bayar untuk menentukan waktu penagihan
o       Menyebutkan administrasi penagihan dan petugas penagih
o       Menyebutkan jenis penagihan dan kriteriannya
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
·        BAB XIII
o       Isinya sama dengan bab sebelumnya;
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
·        BAB XIV
o       Menjelaskan kelebihan bayar dari objek retribusi dan subjek retribusi yang telah disetorkan;
o       Ayat 3, 4 pasal 23 sebenarnya tidak perlu, karena mengundang kesan adanya kesempatan untuk membungakan uang di Kas Daerah;
o       Pasal 24 ini sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO jika berhubungan dengan pasien dan atau keluarganya; jika berhubungan dengan pihak penjamin dengan badan hukum merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setelah dilakukan klarifikasi;
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
·        BAB XV
o       Kadaluarsa penagihan terhadap pasien dan atau anggota keluarganya atau seseorang dalam keadaan sehat maupun sakit jika berhubungan peristiwa sosial dan ekonomi disertai dengan adanya bukti yang dapat dibenarkan;
o       Pidana retribusi adalah keputusan terakhir;
o       Ada upaya musyawarah untuk menyelesaikan beban hutang;
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
·        BAB XVI
o       Sebaiknya disatukan dengan bab sebelumnya
·        BAB XVII
o       Berpedoman kepada peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2003.
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
·        BAB XVIII
o       Berpedoman kepada peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2003.
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
·        BAB XIX
o       Ketentuan penutup menjelaskan bahwa yang berlaku adalah PERDA tarif ini, tidak ada perda tarip lain selain perda tarif ini (karena ada pemberlakuan tarif terhadap swasta yang menguntungkan oknum tertentu)
o       Menjelaskan bahwa 11/2000; 299/2000 dan lain sebagainya yang berhubungan dengan tarif dinyatakan tidak berlaku lagi;
o       PERDA ini memerintahkan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan, melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksaan serta membina pelanggaran operasionalnya;
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
o       Menerakan tanda tangan yang mengesahkan, yang mengundangkan dan yang menggandakan.
·        BAB XX
o       Menambahkan perihal pembagian jasa medik di RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dengan spesifikasi dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
·        BAB XXI
o       Hal lain yang dianggap perlu diuraikan dan tidak menyebutkan akan diatur kemudian dengan keputusan Bupati.
o        
o        
o        
·        PENJELASAN PERDA TIDAK ADA  (diisi dengan cukup jelas, padahal belum jelas dan sangat diperlukan)
TEORI BIAYA
PENGERTIAN BIAYA : Biaya adalah nilai dari sejumlah input (Faktor Produksi) yang dipakai untuk menghasilkan suatu produk (out put). Keluaran produk RSD BANGKO adalah jasa pelayanan kesehatan.
Penetapan suatu tarif (harga) pelayanan kesehatan didasarkan pada beberapa faktor, yang salah satunya adalah besarnya biaya satuan dari pelayanan yang diberikan, penghitungan ini berguna dalam menganalisis tingkat efektifitas dan efisiensi suatu unit pelayanan kesehatan tertentu. Biaya adalah nilai sejumlah input yang dipakai untuk menghasilkan suatu produk yang dapat berupa jasa (pelayanan kesehatan) atau barang. Untuk menghasilkannya diperlukan sejumlah input (faKtor produksi) yang antara lain berupa obat, alat kedokteran. Alat keperawatan, alat laboratorium, alat radiologI, alat alektronika kesehatan/kedokteran, tenaga kesehatan, listrik, air, gedung, bahan habis pakai seperti kapas; dan lain sebagainya yang digunakan untuk menghasilkan pelayanan kesehatan.
            Untuk keperluan analisis biaya dikelompokkan kepada biaya yang berpengaruh terhadap perubahan skala produksi, biaya dapat dibedakan menjadi biaya tetap (fixed cost) dan biaya variable (variable cost)
JENIS-JENIS BIAYA
1.                   Biaya Atas Produksi.
Ø      Biaya Tetap, adalah: biaya yang secara relatif tidak berubah (tidak dipengaruhi) oleh besarnya jumlah produksi. Biaya ini harus tetap dikeluarkan terlepas dari persoalan pelayanan kesehatan diberikan atau tidak. Contoh : biaya gedung, nilai tanah, nilai stetoskop, nilai meja operasi, dan lain-lain.
Ø      Biaya Tidak Tetap (biaya variabel), adalah: biaya yang volumenya berubah sehubungan dengan perubahan banyaknya produksi. Contoh : biaya makan pasien, biaya bahan habis pakai cuci, bahan habis pakai farmasi, dan lain-lain.
Ø      Biaya Total, adalah:  jumlah biaya tetap ditambah dengan biaya tidak tetap.
2.                   Biaya Lama Penggunaan.
Ø      Biaya Investasi, adalah biaya yang kegunaannya dapat berlangsung dalam waktu yang relatif lama. Contoh : biaya pembangunan gedung, pembelian mobil, dan lain-lain.
Ø      Biaya Operasional, adalah biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam suatu proses produksi dan memiliki sifat habis pakai dalam kurun waktu yang relatif singkat (kurang dari satu tahun). Contoh: biaya obat, gaji pegawai, air, listrik dan lain-lain.
3.                   Biaya Atas Penggunaan
Ø      Biaya langsung, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan pada unit-unit yang langsung melayani pasien. Contoh: biaya unit rawat inap, kamar operasi, radiology dan lain-lain.
Ø      Biaya tidak langsung, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh system penunjang pelayanan langsung. Contoh: biaya yang dikeluarkan oleh bagian administrasi, biaya alat tulis kantor.
4.                   Biaya Satuan
Biaya satuan adalah biaya yang dihitung untuk satuan produk pelayanan kesehatan yang diperoleh dari biaya total dibagi jumlah produk. Per definisi biaya total sering disamakan dengan biaya rata-rata. Pada RSD BANGKO penghitungan biaya satuan dengan rumus di atas banyak dipengaruhi oleh tingkat pemanfaatan RSD BANGKO oleh masyarakat akan pelayanan kesehatan. Perhitungan biaya satuan yang didasarkan atas pengeluaran nyata terhadap produk/pelayanan disebut sebagai biaya satuan actual (actual unit cost)
5.                   Biaya Kesempatan
Adalah biaya yang terjadi dari suatu kesempatan yang hilang akibat melakukan satu pilihan dari dua pilihan kegiatan. Setiap pilihan yang diambil akan membawa resiko untuk tidak menikmati pilihan lain yang tidak diambil, dengan kata lain adalah biaya yang timbul akibat pengabaian terhadap pilihan-pilihan yang tidak diambil.
6.                   Biaya Penyusutan
Biaya yang timbul akibat terjadinya pengurangan nilai barang investasi sebagai akibat penggunaannya dalam prose produksi. Nilai barang menyusut baik akibat semakin tua umur barang atau karena perubahan fisik barang. Ada metode untuk menilai penyusutan ini.
PRINSIP ANALISA BIAYA SATUAN
Analisis biaya berguna untuk mengetahui struktur biaya, untuk mengetahui biaya satuan, bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran belanja rutin dan operasional atau proyek. Biaya satuan adalah biaya yang dihitung untuk setiap satu unit satuan produk pelayanan. Biaya satuan diperoleh dari biaya total dibagi dengan jumlah produk. Tinggi rendahnya biaya satuan suatu produk tidak saja dipengaruhi oleh besarnya biaya total, tetapi juga dipengaruhi oleh besarnya produk/pelayanan kesehatan.
Di rumah sakit penghitungan biaya satuan memiliki ciri khusus, yaitu :
Ø   Biaya yang akan dihitung tersebar baik di unit produksi maupun di unit penunjang. Oleh karena itu perlu ada metode distribusi biaya untuk mengalokasikan biaya yang ada di unit penunjang keperawatan unit produksi.
Ø   Out put pelayanan kesehatan sangat beragam, baik beragam karena banyaknya unti pelayanan kesehatan maupun beragam karena banyaknya tindakan, banyaknya jenis pelayanan. Oleh karena itu dalam pelayanan kesehatan ada perhitungan biaya satuan homogen dan biaya satuan heterogen
Ø   Dalam pelayanan kesehatan output pelayanan kesehatan ada yang bersifat ideal (kapasitas) dan ada yang sifatnya actual. Oleh karena itu ada pembedaan antara biaya satuan normative dan biaya satuan aktual.   
LANGKAH-LANGKAH MENGHITUNG MENGHITUNG BIAYA SATUAN
Ø      Mengidentifikasi pusat-pusat biaya
Ø      Melakukan pengumpulan data; baik data biaya, data out put, data pembobot,untuk masing-masing pusat biaya
Ø      Melakukan penghitungan pusat biaya.
Mengidentifikasi Pusat-Pusat Biaya adalah mengetahui pusat-pusat biaya produksi dan pusat biaya non produksi (pusat biaya penunjang). Pusat biaya adalah unit dimana sejumlah biaya dikeluarkan untuk membiayai unit tersebut dalam menjalankan misi, tugas pokok dan fungsinya yang diemban.
Pengumpulan Dan Alat Pengumpul Data
Biaya satuan dibutuhkan untuk menghitung tarif, untuk menghitung tarif RS perlu dihitung biaya satuan untuk setiap jenis produk yang dihasilkan oleh rumah sakit tersebut. Idealnya dihitung berdasarkan standar perhitungan harga yang berlaku untuk tahun yang akan datang (biaya normative), tetapi saat ini rumah sakit  biasanya menggunakan biaya actual yang dikeluarkan tahun lalu dengan tingkat produksi seperti yang terjadi.
Data yang diperlukan merupakan data biaya, data dasar alokasi non keuangan, data out put,   
Penghitungan Distribusi Biaya dengan menggunakan spreadsheet
Penghitungan Biaya Satuan, baik homogen maupun heterogen, dapat dilakukan dengan menggunakan spreadsheet
LANGKAH-LANGKAH ANALISIS BIAYA RUMAH SAKIT
Ø      Identifikasi pusat biaya
Ø      Deskripsi hubungan fungsional antara pusat biaya
Ø      Pengumpulan data dasar; data biaya rumah sakit, data barang investasi
Ø      Menghitung biaya investasi yang disetahunkan
Ø      Pembuatan spreadsheet (program lotus 123)
Ø      Melakukan distribusi biaya
Ø      Penghitungan biaya satuan
IDENTIFIKASI PUSAT BIAYA
Menggunakan tabel 01 (a)
NO
NAMA PUSAT BIAYA
1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Menggunakan tabel 01 (b)
NO
NAMA PUSAT BIAYA PRODUKSI
1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Menggunakan tabel 01 (c)
NO
NAMA PUSAT BIAYA PENUNJANG
1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

DESKRIPSI HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA PUSAT BIAYA
Menceritakan hubungan kerja antara pusat-pusat biaya, misalnya kemana saja dapur mengirimkan makanannya, bagian anastesi dengan bagian bedah dan kebidanan atau dengan penyakit dalam dan lain-lainnya.
PENGUMPULAN DATA DASAR
Nama pusat biaya : ……………………
NO
JENIS DATA
JUMLAH
SATUAN
HARGA
1
Luas lantai



2
Jumlah personil



3
Jlh porsi makanan/minuman yg diterima



4
Jlh kg loundry yang berasal dari unit ini



5
Biaya obat yang terpakai



6
Biaya pemeliharaan



7
Jumlah tempat tidur



8
Jumlah hari rawat



9
Jumlah pelayanan



10
Jumlah meubelair



11
Jumlah alat kantor



12
Jumlah lain sesuai kebutuhan




PENGUMPULAN DATA BIAYA RUMAH SAKIT
SUMBER
NAMA SUMBER ANGGARAN
TOTAL ANGGARAN
PUSAT
APBN, SBBO, OPRS, BLN

PROPINSI
APBD 1

KABUPATEN
APBD 2, D A K

LAIN-LAIN
ASKES, PDPSEBK-KS


TABEL RINCIAN MATA ANGGARAN
SUMBER ANGGARAN   : …………….
TAHUN ANGGARAN      : …………….
KEL MATA ANGGARAN
JENIS MATA ANGGARAN
REALISASI ANGGARAN
INVESTASI
GEDUNG
ALAT NON MEDIS
ALAT MEDIS
DAN LAIN-LAIN

OPERASIONAL
GAJI/UPAH
OBAT (BHP)
MAKANAN
ATK
PERJALANAN
UMUM
DLL DSB-nya.

PEMELIHARAAN
GEDUNG
ALAT NON MEDIS
ALAT MEDIS
KENDARAAN DINAS
DAN LAIN-LAIN


PENGUMPULAN DATA BARANG INVESTASI
Memanfaatkan data barang dari bendaharawan barang, sayangnya data ini tidak mendukung sehubungan dengan tidak adanya harga satuan dari bantuan alat APBD 1 atau APBN. 
MENGHITUNG
Tidak/belum mampunya bendaharawan barang menghitung harga barang/harga investasi yang disetahunkan dan usia produktif barang sehingga waktu break event point dari barang tidak diketahui
Biaya Investasi Yang Disetahunkan disebut juga dengan Annualized Investment Cost ( AIC ) dengan rumus :

IIC (1 + I )  t
A I C
-----------------------

L
AIC adalah biaya investasi yang disetahunkan
IIC adalah harga beli
1 adalah laju inflasi rata-rata
t adalah masa pakai dalam tahun
L adalah masa hidup barang investasi bersangkutan

Hasil perhitungan ini dimasukkan sekaligus dalam tabel berikut :
PERHITUNGAN BIAYA INVESTASI YANG DISETAHUNKAN
NAMA PUSAT BIAYA : …………………………..
NO
NAMA BARANG INVESTASI
TAHUN BELI
MASA PAKAI
(t)
HARGA BELI
MASA HIDUP
(L)
A I C
1






2






3






4






5






6






7






8






9






10






11






12






13






14






15








PEMBUATAN SPREADSHEET (PROGRAM LOTUS 123), terlampir

MELAKUKAN DISTRIBUSI BIAYA, terlampir

PENGHITUNGAN BIAYA SATUAN
1.       Hasil double distribution adalah junlah biaya total (TC) di masing-masing unit pruduksi. Biaya total tersebut termasuk biaya yang dipakai di pusat biaya itu sendiri dan biaya yang dialokasikan dari unit-unit lain ke pusat biaya tersebut
2.       Membagikan biaya total kepada masing-masing jenis produk yang dihasilkan untuk menghitung biaya satuan
3.       Biaya satuan diperlukan untuk menghasilkan satu unit produk (output) yang terdiri dari biaya satuan aktual dan biaya satuan normatif
4.       Biaya rata-rata (biaya satuan aktual) berguna untuk menilai efisiensi produksi, yaitu dengan melihat trendnya selama beberapa tahun atau membandingkannya dengan rumah sakit lain; cara menghitungnya :


TC
BIAYA SATUAN AKTUAL =
------------

Q

TC Adalah total cost (biaya total)
Q Adalah jumlah output di pusat biaya tersebut.
5.       Biaya satuan Normatif berguna untuk menentukan tarif (PRICING)
6.       Biaya satuan atau Unit Cost atau disebut juga Biaya Satuan Normatif, adalah biaya real (sesungguhnya) yang diperlukan untuk memproduksi satu satuan output (pelayanan)
7.        
KOMPONEN BIAYA INVESTASI
·        Nilai bangunan
·        Nilai kendaraan
·        Nilai peralatan medis
·        Nilai peralatan rumah tangga
·        Nilai-nilai lain
Data mengenai biaya investasi ini dapat ditelusuri dari daftar barang inventaris, kontrak pengadaan barang dan alat dengan pihak suplier dan sebagainya, diperlukan data jumlah dan harga satuan masing-masing jenis barang investasi dan data umur ekonomis barang. (sayangnya daftar barang dari bendahara barang dari awal berdirinya RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO sampai saat ini tidak lengkap; kepada siapa kita kita menyampaikan rasa kecewa)

KOMPONEN BIAYA OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN
·        Dalam DIPDA
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Pendidikan
Belanja Pemeliharaan
Belanja Perjalanan Dinas
Belanja Lain-lain
Digit Tak Ada
1001.10
1011.10
1013.60
1051.10
1071.20
1082
1001.40
1001.20
1011.20
1013.70
1051.20

1090
1001.40
1001.30
1011.30

1051.30


1001.60
1001.50
1011.40

1051.40


1001.70
1001.90
1011.50

1051.50


1001.80
1002.10
1011.60

1051.60


1002.20-90

1011.80

1051.70


1003-1010

1011.90

1051.90


1011.70

1012.10

1053.10


1012.30-40

1012.20

1053.20


1012.60-80

1012.50

1053.30


1013.10-50

1012.90

1053.40


1013.80-90

1016.10

1053.50


1014

1018

1053.60


1015

1019

1053.90


1020

1021

1054.10


1023-1050

1022

1054.20


1052

1024

1054.90


1055

1025

1056


1059-1070

1026

1057


1071.30-1081



1058


1083-1079

·        SEHARUSNYA
o       Biaya perencanaan
o       Belanja obat dan Bahan habis pakai
o       Belanja bahan makanan, bahan cuci dan cleaning service
o       Belanja pegawai
o       Belanja barang
o       Belanja pemeliharaan
§         Barang Inventaris
§         Barang Investasi
§         Taman dan Keamanan
§         Kendaraan Dinas
§         Dan lain-lain
o       Belanja perjalanan dinas
o       Belanja kesejahteraan pegawai
o       Biaya pengawasan dan pembinaan
o       Belanja lain-lain

·        DIPDA KAB LAIN
Belanja pegawai
Belanja barang
Biaya
pendidikan
Belanja pemeli
haraan
Belanja perjalanan dinas
Belanja lain-lain
Digit yang tidak ada
1001.10
1011.10
1013.60
1051.10
1071.10-20
1080-1090
1001.90
1001.20
1011.20
1013.70
1051.20


1002.20-80
1001.30
1011.40
1013.90
1051.40


1003-1010
1001.40
1011.50

1051.60


1011.30
1001.50
1011.60

1051.60


1011.70
1001.60
1011.80

1051.70-90


1012.30
1001.70
1011.90

1053.10


1012.40-80
1001.80


1053.20


1013.10-50
1002.10
1012.10

1053.30


1013.80

1012.30

1053.40


1014-1015

1012.90

1053.50-90


1027-1050



1054.10-90


1052

1016.10-90

1056


1055

1017

1057


1059-1070

1018

1058


1070.30-90

1019






1020






1021






1022






1024






1025






1026













PENGHITUNGAN BIAYA SATUAN UNTUK SETIAP JENIS PRODUKSI
UCI = TCi/TQI
UCi  = BIAYA SATUAN PADA UNIT PRODUKSI TERTENTU
Tci  = BIAYA TOTAL PADA UNIT PRODUKSI TERTENTU
TQi = JUMLAH KELUARAN PADA UNIT PRODUKSI TERTENTU
DASAR HUKUM POLA TARIF
1.       KEPUTUSAN MEN KES RI NOMOR: 66/MENKES/ SK/II/1987 TANGGAL 6 FEBRUARI 1987.
1.       Pelayanan yang dikenakan tarip adalah : rawat jalan, rawat nginap, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, tindakan medik dan radio terapi, rehabilitasi medik, perawatan jenazah.
2.       Komponen biaya dari pelayanan yang dikenakan tarip: jasa medik, jasa rumah sakit dan biaya bahan dan alat.
3.       Jasa medik rawat nginap 30% dari biaya akomodasi, pemeriksaan penunjang diagnostik 30% dari biaya bahan dan alat, tindakan medik dan terapi 4 – 3 kali biaya bahan dan alat dan tidak terencana ditetapkan sebesar tarip terencana ditambah 25 %, tindakan medik dan radio terapi 75% dari biaya bahan dan alat, rehabilitasi medik 30% dari biaya bahan dan alat, perawatan jenazah 30% dari biaya bahan dan alat.
4.       Klausa tentang pengelolaan penerimaan dari pola tarif adalah sebagai berikut :
Ø      Abc
Ø      Def
Ø      Ghi
Ø      Jkl
Ø      mno
2.       KEPUTUSAN MENKES RI NOMOR; 582/MENKES/ SK/VI/1997 TANGGAL 27 OKTOBER 1997.
1.       Besaran tarip rawat jalan ditetapkan berdasarkan perhitungan perkalian dari unit cost break event point kelas II rawat inap.
2.       Unit cost break event poit adalah :
3.       Besaran tarip perawatan didasarkan atas perhitungan unit cost rata-rata rawat inap masing-masing rumah sakit.
4.       Unit cost rata-rata rawat inap dihitung melalui analisa biaya dengan metoda distribusi ganda.
5.       Besaran tarip tindakan medis operatif didasarkan atas perhitungan unit cost bedah sentral dan harus memperhatikan kemampuan ekonomi rakyat.
6.       Klausa mengenai pengelolaan penerimaan dari biaya/besaran tarip adalah sebagai berikut :
·        Abc
·        Def
·        Ghi
·        Jkl
3.       PETUNJUK PELAKSANAAN POLA TARIF RS PEMERINTAH No : HK.00.06.1.3.4812
Tarif Pelayanan Medis
a)       Jenis Pelayanan Medis terdiri dari : Telayanan Tindakan Medis Operatif dan Tarif Pelayanan Medis Non Operatif
b)      Tarif pelayanan medik adalah tarif atas pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis (dokter/dokter spesialis) Dikelompokkan dalam Jasa Medis terencana dan cyto.
c)       Dalam menentukan besaran tarif tindakan medis operatif sederhana (kecil) sedang, besar dan canggih serta khusus di dasarkan atas perhitungan UNIT COST BEDAH SENTRAL di masing-masing Rumah Sakit serta harus memperhatikan kemampuan  dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat dan RSP di sekitarnya.
d)      Jasa Pelayanan Medis Anasthesi pada tindakan Operatif besarannya ditetapkan 1/3 dari jenis tindakan medis operatif dan pengelompokkannya.
4.       KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002.
5.       SOLUSI ALTERNATIF
·        TARIF MURAH, SUBSIDI MENCUKUPI KEBUTUHAN PELAYANAN KESEHATAN - KLAUSA SUBSIDI JELAS PERUNTUKANNYA - TERTUANG DALAM PERDA DAN PENJELASAN ATAS PERDA TARIF PASIEN MEMBAYAR JASA MEDIS DAN MENGADAKAN SENDIRI OBAT (BHP) YANG TIDAK DITANGGUNG
·        TARIF LEBIH MURAH, SUBSIDI MENCUKUPI KEBUTUHAN PELAYANAN KESEHATAN, ADA POS RUTIN YANG MENJAMIN JASA ATAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN, MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT (BHP) YANG DIPERLUKAN-KLAUSA SUBSIDI JELAS PERUNTUKANNYA-TERTUANG DALAM PERDA DAN PENJELASAN ATAS PERDA TARIF, PASIEN HANYA MEMBAYAR JASA SARANA.
·        TARIF MAHAL, SUBSIDI HANYA TERBATAS PADA BAHAN HABIS PAKAI DENGAN ITEM TERTENTU-KLAUSA SUBSIDI JELAS PERUNTUKANNYA-TERTUANG DALAM PERDA DAN PENJELASAN ATAS PERDA TARIF, PASIEN MENYEDIAKAN OBAT YANG TIDAK DISEDIAKAN SUBSIDI DAN MEMBAYAR JASA MEDIS
·        TARIF LEBIH MAHAL, SUBSIDI HANYA UNTUK OPERASIONAL RUTIN RUMAH SAKIT, TIDAK ADA DIGIT SUBSIDI YANG LANGSUNG MENYENTUH PASIEN (BERDASARKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH) PASIEN MEMBAYAR OBAT DAN JASA MEDIS
·        TARIF PROPORSIONAL BERDASARKAN ANALISA BIAYA, PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM HARIAN REGIONAL TERHADAP JASA PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA PROFESIONAL, SUBSIDI DARI PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA MENCUKUPI DAN ADANYA SUBSIDI JASA MEDIS DAN JASA KEPERAWATAN DAN PERATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA BESARAN TARIF JUGA MEMPERTIMBANGKAN KEMAMPUAN EKONOMI RAKYAT.  PERDA TARIF DISERTAI JUKLAK YANG SPESIFIK.

           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengalan antre BBM

SEHARUSNYA INSENTIF

ANALISA INSTRUKSIONAL