NASIB TENAGA FUNGSIONAL


PANGKAT FUNGSIONAL: BUKAN LAGI ANGKA KREDIT
Joni Rasmanto, SKM, MKES*.
Sangat banyak upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang kita ketahui, salah satunya adalah kenaikan pangkat dengan jalur kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit bagi beberapa jabatan fungsional.  Beberapa jabatan fungsional, karena belum semua jabatan fungsional yang ada dapat naik pangkat dengan angka kredit, selain karena belum adanya kebijakan yang mengaturnya juga karena terutama belum adanya panitia penetapan angka kredit (Panitia PAK) bagi jabatan fungsional tersebut di daerahnya.
            Jabatan fungsional mayoritas di daerah di wilayah Republik Indonesia ini adalah PNS dengan profesi guru dan perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan kesehatan. Pengalaman membuktikan bahwa telah terjadi perubahan kebijakan yang mungkin terjadi sebagai akibat dari otonomi daerah atau ketidak mampuan anggaran atau sebab lain bahwa mereka tenaga fungsional itu akhir-akhir ini tidak lagi naik pangkat berdasarkan angka kredit dari bukti pelaksanaan butir-butir kegiatan fungsionalnya yang jumlahnya memang sangat banyak dalam setiap semesternya.
            Di satu wilayah pemerintahan di provinsi Jambi berlaku kenaikan pangkat fungsional tenaga keperawatan 4 tahun, guru 3 tahun dan bahkan juga 4 tahun. Panitia PAK menetapkannya berdasarkan waktu dalam tahun, bukan dalam kemampuan PNS yang bersangkutan mengumpulkan total angka kredit kewajibannya untuk naik pangkat dan golongan fungsionalnya. Jika diusulkan berlebih maka adakalanya ditetapkan ANGKA PAS yang menurut penulis ini merugikan PNS tersebut.
Dalam kebijakan pemerintah tertulis: “angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”; adalah “suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atau prestasi yang telah dicapai oleh seorang tenaga fungsional kesehatan dalam mengerjakan butir-butir perincian kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional tenaga kesehatan”.
Kenyataan di lapangan adalah: bukan pencapaian angka kredit yang dijadikan dasar pengusulan kenaikan pangkat, akan tetapi ditetapkan tahunnya yaitu 3 tahun minimal dan atau maksimal 4 tahun. Sesuatu yang merugikan. Angka kredit yang diusulkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tidak diuji keabsahannya oleh Panitia PAK dan PNS yang bersangkutan jarang ada (bahkan tidak pernah) menyertakan bukti fisik lengkap saat menyampaikan DUPAK untuk usul kenaikkan pangkatnya. Bahkan menurut infonya: ada yang pakai duit segala. Beberapa permasalahan muncul dan itu mencerminkan kualitas pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi tenaga fungsional kesehatan dan Panitia PAK Kebupaten/kota.
Bagaimana solusinya?... Secara cermat akan berpangkal dari ketersediaan dan kesiapan APBD untuk membayar gaji PNS, adanya tunjangan biaya operasional dari Panitia PAK dalam pelaksanaan tugasnya. Pendelegasian sebagian fungsi pengawasan pembina kepegawaian daerah ke kepala institusi atau ke ketua kelompok fungsional dimana tenaga tersebut berada dan atau kepada Ketua Panitia PAK dengan keputusan BUPATI/WALIKOTA dan dengan SPM yang jelas.
Secara struktural organisasi, di setiap SKPD terdapat Struktur Kelompok Fungsional, sayangnya itu tidak ada karena tidak diadakan, tidak diusulkan, tidak  ditindaklanjuti karena berbagai sebab. Di Badan Kepegawaian Daerah sendiri diketahui belum ada daftar jenis tenaga fungsional yang ada di lingkup wilayah kerjanya, Penerbitan SK Panitia PAK hanya ditandatangani oleh kepala dinas.
Butir-butir kegiatan pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional, misalnya tenaga kesehatan dan guru yang menerima tunjangan fungsional dan yang naik pangkat dengan angka kredit jika betul-betul dilaksanakan akan membawa peningkatan pada kwalitas pelayanan kesehatan dan mutu anak didik yang pada akhirnya akan meningkatkan kwalitas SDM kwalitas hidup masyarakat. Siapa yang menginginkan itu tidak terjadi.
* PNS di RSD KOL ABUNDJANI BANGKO, alumni PASCASARJANA FK UGM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengalan antre BBM

SEHARUSNYA INSENTIF

ANALISA INSTRUKSIONAL